METRONUSANTARANEWS.COM - Serui | Kepala Kepolisian Kabupaten Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi melaksanakan Confrensi Pers berhasil Sat Reskrim mengungkap kasus pencurian, berdasarkan laporan korban tanggal 4 Maret 2022.
Kejadian tersebut di Jl. Mohamad Yamin Toko Sungai Ribo diperkirakan terjadi waktu dini hari. Confrensi tertersut di halaman Polres Yapen, Kamis (10/3/2022)
Dikatakan Kapolres bahwa kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Sat Reskrim pada tanggal 4 Maret dimana kejadianya pada tanggal 4 Maret dini hari dengan TKP di Toko Sungai Ribo Jalan Muhamad Yamin
Berdasarkan laporan Polisi Pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 WIT anggota unit Opsnal Sat Reskrim berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan 6 orang tersangka Kasus Pencurian dengan berisinial I.A.N, K.K, A.H.M, J.S.W, R.Y, K.F. dengan Pemberatan pada 2 TKP yang berbeda serta berhasil mengamankan BB berupa, Mesin Skap, Mesin Bor, Mesin Somel, Mesin Gurinda, Spiker Aktif, TV Sambung 23 inc dan 1 unit Genset merk Honda.
Tim yang di turunkan oleh polres yaitu 5 Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Yaitu, di Pimpin langung oleh Kanit Opsnal, AIPTU M. Buraira, S.H dan empat anggota di antaranya, BRIPKA AlgredL Teo Mufu, BRIPTU S. Roy Renyaan, BRIPTU Rizard H Leuna dan BRIPDA Leonardi Tandirerung dalam pemeriksaan diketahui bahwa selain Pencurian di Toko Sungai Ribo Jln. Moh Yamin, ada juga Pelaku pencurian Genset di Lapangan Futsal Jl.Kamboja Serui yang dilakukan 2 hari sebelum Pencurian di Toko Sungai Ribo yang dilakukan oleh 4 Tersangka berinisial K.K, A.H.M, K.F, dan R.Y Tersangka inisial K.K dan A.H.M terlibat dalam 2 kasus pencurian di Toko Sungai Ribo dan di Lapangan Futsal.
Enam orang paluku pencurian tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka "tegas Ferdinan"
Terpantau mendampingi Kapolres dalam Comfrensi pers tersebut Waka Polres Kompol Hardi, S.H.,M.H. Kabag OPS AKP Julkifli Sinaga, S.I.K Kbo Reskrim Ipda Amirullah SH Kasi Propam Ipda Tata Nanda, Kasie Humas .M. Borut, S.Sos.
Reporter :
Galib Maswatu