Sat Reskrim Polres Bener Meriah Tetapkan HA sebagai Tersangka Kebakaran Vila, Kerugian Capai Rp500 Juta

Sat Reskrim Polres Bener Meriah Tetapkan HA sebagai Tersangka Kebakaran Vila, Kerugian Capai Rp500 Juta

MetroNusantaraNews.com| Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menetapkan seorang perempuan berinisial HA (27) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sebuah vila yang berada di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim IPTU Julpandi, S.E., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bener Meriah pada Rabu, 14 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.

“Penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan olah TKP oleh Unit Identifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat,” ujar IPTU Julpandi.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, pemilik vila berinisial CH (45) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari seorang tetangga yang memberitahukan bahwa bangunan miliknya terbakar.

Mendapat informasi tersebut, korban kemudian mendatangi lokasi bersama anggota keluarganya. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban mendapati vila miliknya telah habis terbakar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp500 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Bener Meriah juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dalam kondisi terbakar.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan kepolisian, perkara tersebut kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap HA dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini, HA telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Bener Meriah untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait penyebab kebakaran sebelum seluruh fakta dan alat bukti terungkap melalui proses penyidikan.

Polres Bener Meriah memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(FAHRID) Kaperwil Aceh