Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Penggelapan Dan Penipuan Di Rumah Sakit Demang Sepulau Raya

Metronusantaranews.com--Lamteng Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H., M.H bersama dengan Kanit III Tipidkor Ipda M. Haekal, S.H., M.H. dan anggota unit III Tipidkor berhasil menangkap para pelaku penipuan dan penggelapan berinisial SA (52) warga Dusun Karang Anyar RT/RW 038/014 Kampung Terbanggi Subing Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, DH (45) alamat Jln. Perumahan Pala Manis Pala V RT/RW 012/006 Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro dan SY (69) warga Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya masing-masing, Rabu (8/12/2021) sekira pukul 20.00 Wib. Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban SUHAILI (56) Alamat Jl. Tangkil No. 1 RT/RW 027/006 Kelurahan Mulyo Jati Kota Metro. Pada hari Senin (16/8/2020) di RSUD Demang Sepulau Raya(RSUDDSR) Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, berawal dari korban (Kontraktor) dihubungi oleh pelaku SF yang bekerja sebagai pegawai honor RSUDDSR dan rekannya untuk masalah pekerjaan proyek rehab selasar dan ruangan RSUDDSR, kemudian setelah dilakukan pengecekan dan terjadi kesepakatan setelah itu dilakukan pengerjaan. Pada saat dilakukan pengerjaan, korban diberhentikan oleh Manajemen RSUDDSR, setelah itu korban menghubungi pelaku SF dan rekannya untuk menanyakan kejelasan tentang proyek tersebut dan ternyata tidak bisa dihubungi.’’kata AKP Edi. Setelah dilakukan pengecekan bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) yang diberikan oleh pelaku SF adalah palsu sementara kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1.168.290.000,- (Satu milyar seratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.’’tambahnya. Berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa salah satu pelaku SA dugaan penipuan dan atau penggelapan berada di rumahnya alamat Dusun Karang Anyar Kampung Terbanggi Subing Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah serta para pelaku yang lainya berada di rumahnya masing-masing ‘’saya bersama dengan Kanit III Tipidkor Ipda M. Haekal, S.H., M.H dan anggota unit III Tipidkor melakukan penangkapan terhadap para pelaku selanjutnya para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.’’terangnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku SA, DH, SY kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara. “demikian pungkasnya. (Dwi) Editor Publisher : Jaja Atmaja