BLT-DD Belum Terlihat, Transparansi Pemerintah Desa Karangpenang Oloh Dipertanyakan

BLT-DD Belum Terlihat, Transparansi Pemerintah Desa Karangpenang Oloh Dipertanyakan

Metro Nusantara News - SAMPANG – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, tahun 2025, masih menyisakan tanda tanya besar.

Dana Desa tahap pertama untuk desa ini sudah cair sebesar kurang lebih Rp874.731.800 dari Sebesar Rp. 1.842.087.000. sejak pertengahan Juni 2025, sebagaimana tercatat dalam platform pengawasan publik JAGA, namun hingga Sabtu, 28 Juni 2025, belum ada kejelasan apakah dana BLT-DD untuk warga penerima manfaat sudah disalurkan atau belum.

Dari informasi beberapa warga Mereka menyatakan belum menerima bantuan apa pun sejak awal tahun, namun hingga berita ini ditulis, tidak ada keterangan resmi dari pihak desa.

Penjabat Kepala Desa Karangpenang Oloh, Moh. Arief Daryanto, tidak merespons telepon maupun pesan WhatsApp dari media ini, Camat Karang Penang, Yasid Bustomi, pun tidak memberikan klarifikasi meski telah dihubungi secara resmi.

Ketiadaan jawaban dari dua pejabat kunci ini semakin menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. BLT-DD, yang seharusnya diberikan Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat), menjadi harapan banyak warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, untuk periode Januari–Juni, setiap KPM nantinya akan menerima total Rp1.800.000, jika sudah disalurkan.

Namun tanpa kejelasan dari pemerintah desa maupun kecamatan, publik tidak tahu apakah dana itu sudah disalurkan diam-diam, atau belum disalurkan sama sekali, atau bahkan dialihkan ke pos lain.

Diamnya aparat desa dan kecamatan dalam menjawab pertanyaan publik bukan hanya mengaburkan informasi—tapi juga mencederai kepercayaan warga.

Media ini mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi. Jika memang penyaluran belum dilakukan, kapan BLT-DD akan dicairkan, keterbukaan adalah keharusan, bukan pilihan, dan dalam urusan hak rakyat, diam adalah bentuk pengabaian.