Satresnarkoba Polres Nagan Raya Ringkus Terduga Penyalahguna Sabu, 2,89 Gram Diamankan
MetroNusantaraNews.com| Nagan Raya – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Gunong Reubo, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (7/10/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial ZF (26), warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Ia diamankan petugas sekitar pukul 03.52 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil pengamanan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam kotak rokok Sampoerna dengan berat bruto 2,89 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam, satu buah kaca pirex, uang tunai sebesar Rp1.198.000, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam kombinasi kuning tanpa nomor polisi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Satresnarkoba AKP Rachmad Mulyadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H
mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Nagan Raya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
