MMN_Metro - Komisi II DPRD Kota Metro akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk hearing (rapat dengar pendapat) terkait dugaan penarikan retribusi sampah ilegal di organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar mengatakan, hearing tersebut untuk memastikan kinerja DLH dalam melakukan pengawasan serta pendataan potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor retribusi sampah."Kalau memang ada indikasi pungli pada retribusi sampah, kami akan panggil hearing DLH untuk klarifikasi," kata Fahmi pada Sabtu (24-4-2021).Upaya tegas itu dilakukan jajaran Komisi II DPRD Kota Metro, menindaklanjuti keluhan pedagang di jalan Soekarno-Hatta yang mengeluhkan pelayanan angkutan sampah dan dugaan penarikan retribusi sampah ilegal."Karena tidak menutup kemungkinan ada juga di tempat-tempat yang lain," ujarnya.Dia menyarankan, DLH Kota Metro membentuk tim investigasi untuk memantau dan mengevaluasi potensi penambahan pelanggan angkutan sampah di Kota Metro."Dinas terkait harus melakukan croschek dilapangan. Bila perlu di bentuk tim investigasi berkenaan dengan retribusi sampah," sarannya. Rls (**)