Stop Karhutla, Babinsa Berikan Himbauan Anti Karhutla Ke Warga Binaan
Natar,-- metronusantaranews.com -- Babinsa Koramil 421-06/Natar Kodim 0421/Lamsel Sertu Heri Indarto Melaksanakan kegiatan Sosialisasi menghimbau Stop Anti Karhutla kepada Masyarakat di wilayah binaannya Desa Kalisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Senin (18/9/2023).
Dalam kegiatan tersebut Babinsa memberikan himbauan kepada warga Binaan agar jangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar hutan, lahan, semak belukar dan lainya, Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Babinsa dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Kalisari khususnya dan Kecamatan Natar umumnya.
Sertu Heri Indarto mengatakan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan maupun lahan yaitu Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat di Pidana Maximal 12 tahun Pasal 187 KUHP, Ancaman Pidana Penjara 10 tahun dan Denda 10 Milyar Undang undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk itu Babinsa memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dan apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses Hukum.
Ditempat terpisah Danramil 421-06/Natar Kapten Chb Agus Masgusriyanto menuturkan bahwa melalui kegiatan Komsos dan Sosialisasi yang di lakukan rutin oleh Babinsa merupakan salah satu upaya TNI khususnya Aparat Teritorial untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayahnya.
Kegiatan yang gencar kami lakukan saat ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga masyarakat, sehingga kita dapat terbebas dari bencana kebakaran hutan maupun lahan.
Larangan membuka lahan bercocok tanam dengan cara membakar hutan atau lahan terus disampaikan oleh Babinsa Koramil 421-06/Natar kepada masyarakat Binaan nya.
Menyampaikan sosialisasi maupun himbauan kepada masyarakat terkait waspada serta larangan membakar hutan atau lahan agar tidak terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan para Babinsa. (Jaja)