Tanah Tak Bertuan Di Rekayasa Duga Atas Namakan Keluarga Dekat Kades, Rugikan Uang Negara Cari Keuntungan Pribadi
Lampung timur, metronusantaranews.com Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa dampak yang signifikan dalam tata pemerintahan desa. Undang-undang ini memberi begitu banyak kewenangan kepada desa, salah satunya kewenangan dalam mengelola aset desa dalam rangka menambah sumber pendapatan desa. Pasal 1 angka 11 UU No. 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aset desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa,
Namun apa yang terjadi di titik salah satu desa yang terdampak bendungan marga tiga, tanah tak bertuan /tanah desa di beperapa aset desa yang di namakan tanah bengkok desa kini di namakan atas keluarga dari kepala desa
Dari narasumber masyarakat sekitar salah satu desa di kecamatan batanghari kabupaten Lampung timur yang tak mau di sebutkan."bahwa tanah tak bertuan sudah di rekayasa di namakan oleh keluarga dekat kades,'dan saat ini sudah pencairan tujuratusan juta lebih,bahkan hampir.Satu.M
Dari itu media ini menelusuri dari warga ke warga.ber inisial.B.dan ber inisial(S)
Ber inisial.B ,mengatakan ke awak media Jum,at /8//22)bahwa desa kami ini tidak ada bengkok.namun adanya tanah tak bertuan,dan pada waktu itu,sehubungan adanya dampak bendungan marga tiga tanah tersebut di rekayasa atas nama sodara dekat pk kades.
Gini dari oknum kepala perangkat desa merekayasa tanah tersebut tersebut ,dan ada dugaan untuk mencari keuntungan peribadi,dan hilangnya sebuah aset desa yang di namakan tanah bengkok di duga jual oleh negara .artinya tanah negara di jual oleh negara.
Untuk itu dari media ini akan menelusuri lebih jauh untuk mengungkap permainan oknum kepala desa yang menyalahi aturan Mentri desa ,undang undang,No.6 th 2014 tentang hak pemilikan aset desa, ini dijadikan untuk kepentingan pribadi, bersambung. (Red/Samsi)
Editor: Imar