Gunung Sugih --- Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung dihadang massa saat melakukan penankapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga sebagai pengguna dan bandar Narkoba di Kp. Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Senin sore 05/12/2022.
Selain menghadang petugas, sejumlah warga bahkan melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan kayu dan senjata tajam (sajam) serta merusak kendaraan karena tidak terima atas penangkapan terhadap para pelaku.
Akibatnya, Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengalami luka dibagian tangan kirinya karena menangkis serangan dari sekelompok orang tersebut.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si saat menggelar Konferensi Pers didepan koridor Polres Lampung Tengah didampingi Kabag Ops Kompol H.D Pandiangan,SH.,MH, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,SH.,MH, Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, SIK serta Kasi Humas AKP Sayidina Ali. Selasa (6/12/22).
Menurut Kapolres, penyerangan terjadi akibat massa di sekitar lokasi yang terprovokasi kemudian melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Massa ini diduga terprovokasi atas penangkapan tersebut, anggota juga sudah memberikan peringatan dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun mereka tetap melakukan penyerangan,”jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin (5/12/22) jajaran Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah dipimpin AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata melakukan penangkapan bandar Narkoba di Kampung Terbanggi Besar.
“Dalam hal ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yaitu YS (40), HS (32), H (28), dan T,”jelasnya.
Saat melakukan penangkapan, kata Kapolres, anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapat barang bukti penyalahgunaan Narkotika di ruang tamu tersangka HS.
Barang bukti tersebut berupa 2 bungkus klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap Narkotika Als bong, 1 buah pipa kaca jenis pirek, 2 buah korek api gas serta 4 buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
"Total berat barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut seberat 0.73 gram,"kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, penghadangan dan penyerangan anggota Reserse Narkoba dimulai saat keempat tersangka akan dibawa menuju Polres Lampung Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Sekelompok massa dengan senjata tajam, kayu, dan batu menghadang laju kendaraan petugas yang berisi keempat tersangka.
Ia mengatakan, sekelompok massa tersebut memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri.
"Kaca belakang dan body mobil petugas rusah dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan dari massa dengan senjata tajam,"ujarnya.
Kemudian, massa merebut paksa 2 tersangka berinisial HS dan T.
Sedangkan, 2 tersangka lain berinisial YS dan H berhasil dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dua orang pelaku berhasil diambil paksa oleh sekelompok orang dari petugas. Sementara dua orang yang diduga Bandar Narkoba langsung dibawa ke Mako, guna pengembangan lebih lanjut,”tambahnya.
Petugas yang mendapatkan perlawanan dari sekelompok warga, tidak tinggal diam, melainkan menyusun strategi untuk kembali menangkap orang-orang yang menjadi target operasi (TO).
Dengan diback up, personil gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, Sat Narkoba, dan Sat Samapta behasil meringkus 4 orang pelaku penghadangan dan penyerangan petugas, salah satunya HS,pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan JL (49), AA (33), AS (39), termasuk seorang pelaku Narkotika yang sempat dibawa kabur oleh massa berinisial HS (32),”katanya.
Kemudian,sekira pukul 13.00 Wib, pelaku inisial IE yang melakukan penyerangan terhadap petugas menyerahkan diri ke Mapolres Lampung Tengah dengan diantar oleh tokoh masyarakat Kp. Terbanggi Besar.
“Sementara untuk pelaku Narkotika inisial T masih dalam pengejaran petugas,"lanjutnya.
Kepada para pelaku yang masih berkeliaran dihimbau agar segera menyerahkan diri, apabila tidak mau dilakukan tindakan tegas.
Kapolres Lampung Tengah menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Dalam proses penyidikan, petugas tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun juga. Penyidik bekerja secara profesional dan proposional,”tegasnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang-bukti (BB), 1 bilah senjata tajam jenis Laduk,1 batang kayu, dan bongkahan batu.
Kemudian 4 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu-shabu berat bruto beserta bungkus 0,58 gram, 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa shabu-shabu sisa pakai (Residu) seberat 0,15 gram, 1 set alat hisap shabu-shabu (bong) serta 1 buah pipa kaca (pirek).
Total jumlah tersangka yang telah diamankan yakni 7 orang dengan rincian 4 orang tersangka JL (49), AA (33), AS (39) dan IE (43) menyerahkan diri. Keempat pelaku warga Kp. Terbanggi Besar tersebut dijerat dengan pasal 160 KUHPidana Atau pasal 211,212,214 KUHPidana atau 170 KUHPidana , ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan 3 orang pelaku YS (40) warga Kel. Yukum Jaya, HS (32) warga Kp. Terbanggi Besar dan HER (28) warga Way Kekah Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara,”demikian pungkasnya (Humas LT/Dwi).