Ultimatum PT. VDNI Dan PT. OSS, Yopi : Kami Bakal Melakukan Mogok Kerja Masal Apabila Aspirasi Buruh Di Tolak

Ultimatum PT. VDNI Dan PT. OSS, Yopi : Kami Bakal Melakukan Mogok Kerja Masal Apabila Aspirasi Buruh Di Tolak
Ultimatum PT. VDNI Dan PT. OSS, Yopi : Kami Bakal Melakukan Mogok Kerja Masal Apabila Aspirasi Buruh Di Tolak
Metronusantaranews.com - Konawe - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Konawe, Yopi Wijaya Putra Ultimatum Pemilik Pabrik Mega Industri nikel PT. VDNI dan PT.OSS. minggu (15/5/2022) Pasalnya Ultimatum yang di lontarkan KSPN Konawe terhadap pemilik pabrik mega industri tersebut karena beberapa pekan terakhir Serikat Buruh yang mengatasnamakan KSPN Konawe telah Berkali-kali menyampaikan Surat Permohonan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan PT. VDNI dan PT.OSS Namun pihak serikat selalu mengalami penolakan dari HRD Tidak main-main, serikat buruh KSPN Konawe bakal melakukan Mogok Kerja Massal apabila pihak PT. VDNI dan PT. OSS selalu Menutup dan Menolak Aspirasi Para Pekerja Yopi begitu panggilan akrabnya mengatakan kepada awak media ini bahwa "Prinsipnya PKB adalah tanggung jawab dan kewajiban Pengusaha yang mesti dilaksanakan dan tidak bisa dikompromi itu tegas dalam Regulasi. jika ingin mewujudkan Hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan maka jalan keluarnya adalah wujudkan PKB" tegasnya Maka mestinya Pihak pengusaha haruslah mau memahami serta menyerap aspirasi dan tuntutan Normatif para pekerja dengan selalu membuka ruang musyawarah secara terbuka kepada siapa saja. Sambungnya Masih Yopi, ia juga menekankan agar PT.VDNI dan PT.OSS segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang masa kerja sudah 1 tahun atau lebih sebagai mana yang diatur dalam PP 36/2021 tentang pengupahan "Jadi terkait struktur dan skala upah pengusaha wajib untuk menyusun dan menerapkan pada pekerjanya dan apabila tidak diindahkan maka ada sanksi yang menanti mulai dari sanksi teguran sampai dengan pembekuan kegiatan" ujarnya Seharusnya Para pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih sudah tidak layak digaji dengan Upah minimum bahkan semestinya sistem pengupahan sudah berpedoman pada struktur dan skala upah. Serikat KSPN konawe merekomendasikan kepada Mr. Tony selaku pimpinan tertinggi manajemen PT. VDNI dan PT. OSS site Morosi Kabupaten konawe Sulawesi Tenggara, agar mau mendayagunakan sumber daya lokal yang ada untuk mengisi jabatan HRD (Human Resource Department).Kemudian yang mampu memahami kondisi sosial budaya masyarakat Sulawesi Tenggara serta kapabel dibidang Ketenagakerjaan "jadi menurut Kajian kami kapasitas atau SDM masyarakat sultra sesungguhnya mampu untuk mengisi semua jabatan di manajemen PT.VDNI dan PT. OSS termasuk HRD, ini merupakan problem solving yang di tawarkan teman-teman pekerja kepada Mr.Tony untuk mengurai gejolak yang ada di lingkungan perusahaan" ucapnya. Terakhir, Serikat buruh KSPN Konawe menyampaikan tiga poin tuntutan normatif bagi pekerja yakni sebagai berikut : 1.Segera wujudkan PKB atau Perjanjian Kerja Bersama di PT. VDNI & PT. OSS 2.Segera Menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah Bagi Pekerja yang masa kerja genap satu tahun atau lebih di PT. VDNI dan PT. OSS 3.Merekomendasikan kepada Mr. Tony untuk Mencopot HRD (Human Resource Departmen) dengan memasang orang yang kompeten dibidang ketenagakerjaan. "yang pastinya Mogok kerja yang akan diselenggarakan adalah mogok kerja yang sah, tertib dan damai, soal waktu dan pelaksanaannya belum kami tentukan. tak hanya itu, kami juga memberitahukan kepada seluruh sahabat pekerja dimanapun berada untuk ikut serta bergabung secara bersama dalam pergerakan dan perjuangan serikat KSPN-SPTK konawe" tutup yopi. (*) Laporan : Andi Falle Publisher : Helni Setyawan