PEMBEKUAN ATAU PEMBUBARAN CV NAKAD JAYA ABADI 

Metro Nusantara News - Pringsewu-  Mata Nasional.co.id Terhitung Pada tanggal yang sudah di tetapkan oleh Notaris Susilawati S.Sos, S.H, M.Kn (NOTARIS KOTA BANDAR LAMPUNG) Sehubungan sudah tidak ada lagi aktivitas Kurang Lebih 1sampai 3 tahun Maka Direktur CV Nakad Jaya Abadi Memutuskan untuk tidak lagi Menjalankan Aktivitas Perusahaan tersebut 

CV Nakad Jaya Abadi yang Beralamat di Kabupaten Pringsewu Lampung Didirikan Berdasarkan AKTA Nomor: 133 Pada Tanggal 29 Desember Tahun 2015 Oleh Mohammad Reza Brawi, S.H Sebagai Notaris yang ada di Kabupaten Pringsewu Lampung 

Dan dengan di Lengkapi surat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementrian Republik Indonesia NO : C.117HT.0301-TH.1999. Oleh Karna itu Kami menghimbau Kepada semua Pihak yang keberatan atas Rencana Pembubara CV Nakad Jaya Abadi atau Perusahaan Perseroan Komanditer disertai bukti yang sah dalam waktu 30 (Tiga Puluh ) Hari Sejak tanggal Pengumuman ini di umumkan ( (Sutrisno)