AHLI ADMINISTRASI HUKUM KEMENKUM RI , SEBUT SK PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA 2025 BERLEGITIMASI !

Ahli Administrasi Hukum Kementerian Hukum RI , Dr. Alfian Dwi Satria, S.H., M.H., memberikan Penjelasan mengenai Legitimasi Hukum SK Perkumpulan Advocaten Indonesia kepengurusan RAYIE UTAMI., S.Sos., S.H.

AHLI ADMINISTRASI HUKUM KEMENKUM RI , SEBUT SK PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA 2025 BERLEGITIMASI !
Dr. Alfian Dwi Satria, S.H., M.H.

METRO NUSANTARA ' JAKARTA - Konflik yang terjadi pada internal Perkumpulan Advocaten Indonesia antara Kubu Junaidi, S.Sy dengan Kubu Rayie Utami, S.Sos., S.H., pun semakin terang benderang setelah sejumlah ahli sepakat atas legitimasi SK Kemenkum RI yang mendaftarkan Kepengurusan Rayie Utami, S.Sos., S.H., sebagai kepengurusan yang sah .

Kini , Ahli Administrasi Hukum Kementerian Hukum RI, Dr. Alfian Dwi Satria, S.H., M.H.,  menjelaskan duduk persoalan yang tengah dihadapi oleh Internal Perkumpulan Advocaten Indonesia saat ini .

Saat dikonfirmasi oleh awak media , Dr. Alfian menyebut bahwa Dasar Penerbitan SK Kemenkum RI telah dipenuhi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan .

“Ketua Umumnya sudah diberhentikan sejak 21 April 2025 oleh para pendiri dan organ perkumpulan yang ada di akta 2017 , ada berita acara Rapatnya jelas, sudah melalui verifikasi juga , tidak ada yang salah , itu sudah Sah” Ujar Dr. Alfian (6/08/2025).

Dr. Alfian pun menambahkan bahwa penolakan dan aksi tidak mengakui SK kementerian hukum RI adalah tindakan yang keliru dan tidak mendasar.

“Apa yang harus ditolak , emangnya badan hukum perkumpulan milik ketua umum ? , tentu dalam hal pemberhentian ketua umum tidak perlu adanya persetujuan dari ketumnya , apalagi informasinya ada temuan pelanggaran yang berdampak membuat tercorengnya nama baik sebuah badan hukum perkumpulan , hak priogatif ada pada para pendiri yang namanya jelas tercantum pada akta pendirian” jelasnya .

Terkait dengan upaya Kubu Junaidi, S.Sy., yang berupaya mempertahankan jabatannya selaku ketua umum dan melakukan upaya untuk memberikan penjelasan-penjelasan yang tidak sesuai fakta , Dr. Alfian pun memberikan saran kepada pihak Kubu Junaidi, S.Sy.

“Ya saran saya , itu kan permasalahan internal , selesaikan secara internal organisasi , ada Organ Kepengurusan PENGAWAS , sesuai dengan SK Kemenkum RI 2025 atau ke pengawas yang 2017 , ya bersurat saja secara resmi , tanyakan dan bermohon untuk diselesaikan , apa susahnya ? , kalau tidak mau ya bisa saja diduga ada pihak-pihak yang mau bikin kisruh saja” pungkasnya .

Dr Alfian menegaskan , bahwa SK PAI 2025 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI telah berlegitimasi dan ia berharap seluruh Pihak Menghormatinya .

“Ya seluruh pihak hormati aja keputusan Kementerian hukum , jangan membangun opini ini itu , kan mereka ini pengacara semua , harusnya mencerdaskan anggotanya , jangan malah membodohi anggotanya , kasihan itu” tegas nya .