1 Milyar 26 Juta 452 Ribu Rupiah, Bakal Diperoleh Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen dari Hasil Kegiatan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) yang Diperantarai Kantor KPKNL Biak, Apa Saja yang Dilelangkan...!

1 Milyar 26 Juta 452 Ribu Rupiah, Bakal Diperoleh Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen dari Hasil Kegiatan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) yang Diperantarai Kantor KPKNL Biak, Apa Saja yang Dilelangkan...!
1 Milyar 26 Juta 452 Ribu Rupiah, Bakal Diperoleh Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen dari Hasil Kegiatan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) yang Diperantarai Kantor KPKNL Biak, Apa Saja yang Dilelangkan...!
METRONUSANTARANEWS.COM | YAPEN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak menyelenggarakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen di Gedung Silas Papare, Rabu (27/7/2022). Lelang ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Erny R. Tania, S.IP, Dalam sambut Bupati yang dibacakan menyampaikan kegiatan Lelang ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Dalam Negri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.   Sementara, barang milik daerah yang dilelang kali ini berjumlah 51 lot, dengan rincian Kendaraan Roda Empat (Mobil) 11 unit dengan total nilai jual Rp. 642.335.000,- , Kendaraan Roda Dua (Motor) 38 unit total nilai jual Rp. 109.709.000,- , 1 unit Speed Boad nilai jual Rp. 272.660.000,- dan 1 paket limbah padat dengan nilai jual Rp. 1.752.000,- Hasil bersih yang diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dari hasil penjualan melalui pelelangan sebesar 1 Milyar 26 Juta 452 Ribu Rupiah. Sekretaris Daerah Erni R. Tania, S.IP, dalam kesempatan ini menyarankan agar setiap penjualan BMD harus melalui lelang di hadapan Pejabat Lelang KPKNL. Selain itu, penjualan melalui lelang lebih banyak memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah (pemda), antara lain dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi dan akuntabel. "Selain itu, kelebihan lelang lainnya adalah objektif, karena dilaksanakan di muka umum di mana hak dan kewajiban di antara peserta lelang sama, kompetitif karena memiliki cara penawaran yang khas sehingga tercipta kompetisi dan harga yang optimal, karena dilakukan di bawah pengawasan umum dengan adanya pengumuman lelang, serta otentik karena dalam setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang sebagai berita acara yang otentik dan alat bukti yang sempurna serta dapat digunakan langsung untuk balik nama." Ucap Erny R Tania Ketua DPRD Yohanis G Raubaba, S.Sos., mengapresiasi atas suksesnya pelaksanaan kali lelang ini, karena selain mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadikan pengelolaan BMD semakin tertib. Dan harapannya ke depan dapat terus bersinergi dengan KPKNL Biak dalam hal pengelolaan BMD terutama pelaksanaan lelang. Juru Lelang KPKNL Biak Mukhammad Iqbal Taufiqi mengatakan bahwa pelaksanaan lelang ini akan dilaksanakan terbuka, dengan sistem Pendaftaran Online melalui Website www.lelang.go.id dan ok Pelelangan BMD sesuai Permenkeu RI Nomor 27/PMK.06/2016 tetang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. "Proses ini dapat dilaksanakan tiap tahunnya dengan catatan ada permohonan dari Pemda sekali Pemohon, dan Harapan kami KPKNL kedepan BMD ini kalau sudah tidak digunakan lagi dapat dimohonkan untuk dinilai kemudian bisa dilelang sehingga mendapatkan pemasukan PAD, untuk digunakan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen." tutup Iqbal Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Erny R. Tania, S.IP., Ketua DPRD Yohanis G. Raubaba, S.Sos, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Klemens Mambrasar, dan Tim Juri Leland KPKNL Biak, Kepala Samsat Serui Dr. Karsudi, SP, M.Si., serta Peserta Lelang. Editor : mahyus_arafath