Kejaksaan Negeri Oku Timur Dalami dugaan Kasus Mark'up Pajak Kendaraan di Samsat 1 OKU Timur.

Kejaksaan Negeri Oku Timur Dalami dugaan Kasus Mark'up Pajak Kendaraan di Samsat 1 OKU Timur.

Metro Nusantara News - Oku Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur resmi menindaklanjuti laporan dugaan praktik markup pajak di Samsat 1 OKU Timur. Kasi Pidsus Haifiezd, S.H, M.H mengungkapkan pihaknya kini tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata, pulbaket) untuk menelusuri kebenaran aduan yang masuk.

Menurut Haifiezd, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama proses pengumpulan keterangan akan berlangsung. Namun ia menegaskan seluruh langkah penyelidikan akan dilakukan secara maksimal sesuai prosedur hukum. “Kami akan bekerja profesional, semua laporan ditangani sesuai aturan,” ujarnya. Senin, (15/9/25) saat dikunjungi di ruang kerjanya. 

Selain itu, Kejari juga terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pemanggilan resmi terhadap saksi atau pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Masih tahap awal, kita sedang verifikasi data,” kata Haifiezd.

Ditanya soal pasal yang berpotensi digunakan dalam penanganan perkara, Kasi Pidsus belum ingin berspekulasi. Menurutnya, saat ini Kejari fokus memastikan kebenaran laporan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, barulah langkah hukum lanjutan akan diputuskan.

Sebagaimana diketahui, laporan ini pertama kali dilayangkan Ita Susanti, mantan Bendahara Pengeluaran Samsat OKU Timur. Ia mendatangi Kejari pada Rabu (28/8) lalu dengan membawa sejumlah bukti dugaan markup pajak kendaraan dinas milik Pemkab OKU Timur.

Dari dokumen yang diserahkan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Contohnya, pajak mobil dinas Sekda OKU Timur BG 6 Y yang seharusnya Rp1.718.250 justru dibebankan Rp2.018.500, ada selisih Rp300.250. Kasus lain lebih mencolok, kendaraan dinas BG 7012 YZ yang seharusnya Rp2.197.275 justru dikenai Rp4.887.950, selisih Rp2.690.675.

Tak berhenti di sana, dugaan markup juga terjadi pada kendaraan ambulans. Padahal berdasarkan aturan Gubernur Sumsel, ambulans dibebaskan dari pajak dan hanya dikenakan biaya stiker Rp3.000. Namun di Samsat OKU Timur, pajak ambulans justru dibebankan hingga Rp2.873.000.

Berdasarkan hasil koreksi sederhana terhadap 32 kendaraan dinas, ditemukan kelebihan bayar mencapai Rp34.670.350. Mengingat jumlah kendaraan dinas di Pemkab OKU Timur mencapai ratusan unit, potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar.

Seluruh bukti, termasuk salinan STNK dan catatan pajak kendaraan, telah diserahkan ke Kejari OKU Timur untuk ditindaklanjuti. Pihak kejaksaan menegaskan akan mendalami kasus ini hingga tuntas demi memastikan tidak ada kebocoran keuangan negara dari sektor pajak kendaraan.