DIDUGA MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA , TERNYATA JUNAIDI SUDAH DIPECAT SEBAGAI KETUA UMUM PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA SEJAK APRIL 2025
Ahli Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI bongkar fakta Diberhentikannya Junaidi,S.Sy., sebagai ketua umum oleh Pendiri dan pengurus pada tanggal 21 April 2025 .

METRO NUSANTARA ' JAKARTA - Setelah terjadi pergantian kepengurusan Perkumpulan Advocaten Indonesia yang sebelumnya dijabat oleh Junaidi, S.Sy., dan saat ini digantikan oleh RAYIE UTAMI, S.Sos., S.H., kini terungkap fakta mengejutkan mengenai pemberhentian JUNAIDI sebagai ketua Umum sejak tanggal 21 April 2025 lalu .
Hal ini pun diungkapkan oleh Ahli Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI , Dr. Alfian Dwi Satria, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa JUNAIDI sudah tidak lagi berhak atas kepengurusan Perkumpulan Advocaten Indonesia .
“Informasi yang saya himpun, uda dari tanggal 21 April 2025, dia diberhentikan karena dugaan perbuatan tercela , jadi dasar hukumnya dia bikin kegiatan pakai nama PAI apa ?” Ujar Dr. Alfian . (9/07/2025)
Ia pun menyebut bahwa dinamika didalam sebuah organisasi pun kerap terjadi didalam suatu tubuh organisasi , akan tetapi segala tindak tanduk dalam organisasi pun wajib memiliki landasan hukum yang tidak bertentangan dengan undang-undang .
“Ya dinamika organisasi itu biasa , tapi kalau mau melakukan sesuatu atas nama organsasi ya tentu wajib ada landasan hukum, gak bisa sembrono” pungkasnya .
Dr. Alfian pun mengingatkan , bahwa Kepengurusan yang sah didalam suatu badan hukum perkumpulan , bisa melakukan upaya hukum bilamana ditemukan adanya oknum yang menggunakan nama perkumpulan tersebut untuk melakukan kegiatan tanpa izin.
“Ya kalau ada oknum yang pakai nama PAI untuk bikin kegiatan rapat atau apapun tanpa izin pengurus PAI yang sah , ya itu bisa di lakukan upaya hukum , ada konsekuensinya” tegasnya .
Drs Alfian menegaskan , bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh PAI Kubu JUNAIDI dengan mengadakan kegiatan menggunakan nama PAI merupakan upaya yang tidak mencerminkan profesi advokat .
“Kan ini organisasi advokat , katanya orang hukum , kok malah grusa grusu !, intinya, Junaidi sudah diberhentikan , dia tidak punya legal standing lagi untuk kepengurusan PAI, dan kubu Rayie Utami sudah sah, sehingga jika terjadi upaya menjadikan Kegiatan-kegiatan mereka sebagai dasar untuk mengganggu stabilitas PAI Kubu Rayie Utami, ya Junaidi dkk berpotensi dilaporkan secara pidana” tegasnya .