Akademisi Fisip Unand: Sekda Jabatan Karir Profesional, Tak Perlu Pendapat Masyarakat

Akademisi Fisip Unand: Sekda Jabatan Karir Profesional, Tak Perlu Pendapat Masyarakat
Akademisi Fisip Unand: Sekda Jabatan Karir Profesional, Tak Perlu Pendapat Masyarakat
Metronusantaranews.com | Saat ini, sejumlah daerah disibukkan dengan seleksi Calon Sekretaris Daerah (Sekda) dan penyusunan pejabat struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi itu sejalan dengan aturan yang menetapkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Daerah terpilih, baru bisa menyusun kabinet baru minimal enam bulan setelah dilantik. Sekda merupakan pimpinan tinggi pratama yang berwenang menjalankan tugas pelayanan publik sebagaimana garisan visi dan misi kepala daerah. “Sekda itu bukan jabatan politis, ini harus digarisbawahi dulu. Sekda menjadi pembantu kepala daerah iya, tapi Sekda tidak bisa ditarik-tarik ke hingar bingar politik praktis,” ujar Pemerhati Clean Governance yang juga akademisi FISIP Unand Ilham Aldelano Azre. Sekretaris Daerah, lanjut Azre, merupakan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama yang pengangkatannya dilaksanakan melalui seleksi terbuka. “Seleksi terbuka dalam jabatan diatur dalam pasal 108, 109, 110, 116, 117, 118 dan pasal 120 UU no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Adanya seleksi ini menafikan jabatan Sekda tidak karena pengaruh politik apalagi harus meminta pendapat rakyat atau tokoh masyarakat. Ini aneh namanya,” ujar Azre. Tujuan dari seleksi terbuka ini, ungkap Kandidat Doktor Universitas Indonesia ini, adalah untuk mendapatkan ASN/Birokrat yang sesuai dengan kualifikasi dan menggambarkan merit system (birokrasi dengan kompetensi dan hirarki karir yang jelas) Harus bisa dipisahkan mana yang menjadi core fungsi politik dan administrasi pemerintahan, jangan dicampuradukan,” tegas Azre. Jadi ketika Pansel memutuskan siapa calon Sekda di daerah lalu kepala daerah mengusulkan untuk di SK-kan, harus murni berdasar kepada hasil panitia seleksi. “Juga sangat tidak tepat bila ada tokoh masyarakat yang ikut campur mengusulkan dan atau menolak sekda yang jelas-jelas telah melalui seleksi panitia. Karena tidak ada pendapat masyarakat dalam aturan pengangkatannya, apalagi bukan jabatan politis,” pungkas Azre. (***mys_arafath)   Sumber : https://www.google.com/amp/s/mimbarsumbar.id/akademisi-fisip-unand-sekda-jabatan-karir-profesional-tak-perlu-pendapat-masyarakat/amp/