SPBU Sungai Lueng Kota Langsa, Bebas Jual Solar Subsidi ke Truk Tangki CPO, Tak Tersentuh Hukum

SPBU Sungai Lueng Kota Langsa, Bebas Jual Solar Subsidi ke Truk Tangki CPO, Tak Tersentuh Hukum

MetroNusantaraNews.com, Langsa - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan. Medan-Banda Aceh di Gampong Sungai Lueng, Kota Langsa, diduga melanggar Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, SPBU tersebut menjual BBM Solar Subsidi ke truk tangki CPO pada 22 Mei 2025.

“Praktik penjualan solar subsidi itu sudah sangat merugikan masyarakat bawah karena solar subsidi itu seharusnya milik masyarakat tapi malah dijual ke truk tangki CPO industri, hasil pantau awak media di SPBU Sungai Lueng, Kota Langsa, Kamis (22/05/2025).

Modus penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut diduga nomor polisi truk CPO berbeda dengan Barcod. Tentunya kasus ini menimbulkan pidana lainnya selain penyalahgunaan BBM yang perlu diusut polisi.

“Tangki CPO adalah mobil perusahaan yang seharusnya BBM pengisian industri, namun di SPBU Sungai Lueng diberikan BBM subsidi yang harusnya BBM subsidi diberikan kepada masyarakat menengah kebawah. Mungkin ada keuntungan yang besar bagi SPBU, makanya hingga sekarang, bebas menjual subsidi solar ke mobil CPO dengan ratusan liter per unit.

Sementara itu, T. Mirza selaku pengusaha SPBU saat dikonfirmasi MetroNusantaraNews.com, terkait penyalahgunaan BBM di SPBU nya melalui via telepon WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan, T. Mirza membungkam.(Fahrid)