Anda seorang Panwascam, ??! Ini Tugas ,fungsi dan Wewenang Panwascam ?
Bandar Lampung |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Tugas Panwaslu Kecamatan, yaitu:
A. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri dari:
Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan
Mengkoordinasikan, mengawasi, membimbing, memantau, dan melaporkan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan
Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kecamatan;
Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan; dan
memeriksa dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
B. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
Pelaksanaan kampanye;
Logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
Pelaksanaan pengumpulan dan pengumpulan suara hasil Pemilu di TPS;
Pergerakan surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara dari TPSI sampai ke PPK;
Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
Pergerakan surat tabulasi pemungutan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
Pelaksanaan pemungutan dan pengumpulan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
C. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
D. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
yaitu. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
Putusan DKPP;
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
F. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
G. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
H. Mengevaluasi pengawasan pemilu di wilayah kecamatan; dan
Saya. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Kecamatan, yaitu:
Menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan.
memeriksa dan mengadili pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pengawasan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
Merekomendasikan kepada instansi terkait melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban sementara Panwaslu Kelurahan/Desa setelah memperoleh pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, apabila Panwaslu Kelurahan/Desa dikenakan sanksi sementara atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Panwaslu Kecamatan, yaitu:
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkat di bawahnya;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan pelaporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Heri)
(Dikutip dari berbagai sumber)