Anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa Bekuk Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Kabupaten Tangerang, - Anggota RESKRIM Polsek Cikupa Polresta Tangerang mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka HILMI MANDALA (55) kepada korbannya yang merupakan anak berusia di bawah umur. Kasus ini terjadi di wilayah Kp. Bitung RT. 001/001 Ds. Bitung Jaya Kec. Cikupa Kab. Tangerang, Selasa (21/03/2023) pukul 20:00 WIB..
Kasus pencabulan dilaporkan oleh ADY JULIANTO Ke Polsek Cikupa Polresta Tangerang dengan nomer Pelapor, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / III / 2023 / SPKT.RESKRIM / POLSEK CIKUPA, tanggal 22 Maret 2023.
Anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa yang di pimpin langsung IPDA MUHAMAD ADHI UTOMO S. Trk, terjun untuk Penangkapan Pelaku, berdasarkan keterangan dua saksi, Pelaku HILMI MANDALA melakukan Pencabulan terhadap Anak tersebut dengan Cara Mencium bibir korban, Memeluk Korban, menyentuh Kemaluan Korban, pada saat korban berbelanja Pampers di Warung, sebelumnya pelaku memberikan uang sebesar Rp. 3.000, kepada korban agar korban terpengaruh.
"Pelaku melakukan Pencabulan terhadap Anak dengan memberikan Uang sebesar Rp. 3.000,terlebih dahulu," Kata IPDA MUHAMAD ADHI UTOMO S. Trk
Lebih Lanjut IPDA MUHAMAD ADHI UTOMO S, Dari Hasil Pemeriksaan terhadap Pelaku HILMI MANDALA (55) mengakui bahwa telah melakukan Pencabulan terhadap Anak dengan Mencium Korban, Memeluk Korban dan Menyentuh Kemaluan korban, pada saat korban membeli Pampers di Warung," Pungkas Nya
Pelaku akan di jerat dugaan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
.
Anggota Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan terduga Pelaku pencabulan terhadap anak tersebut. Kemudian unit Reskrim Polsek Cikupa langsung membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Cikupa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
imar/ap
sumber Humas Polsek Cikupa