Kantah Jember Hadirkan SYAFAAT, Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis!

Kantah Jember Hadirkan SYAFAAT, Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis!

Metronusantaranews.com, Jember – Pengurusan sertifikasi tanah wakaf dan aset rumah ibadah di Kabupaten Jember kini didorong semakin mudah melalui aplikasi SYAFAAT (Sistem Sertipikasi Aset Rumah Ibadah Terdaftar). Inovasi yang dikembangkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jember ini menghadirkan layanan digital untuk mempercepat proses pendaftaran sekaligus memperkuat kepastian hukum aset keagamaan.

Melalui aplikasi SYAFAAT, pengurus rumah ibadah maupun pemohon dapat mendaftarkan aset secara mandiri melalui jaringan daring tanpa harus berulang kali datang ke kantor pertanahan. Sistem ini juga mendukung pemeriksaan kelengkapan dokumen, klasifikasi berkas, pendataan awal, hingga pemetaan tanah wakaf dan rumah ibadah.

Tak hanya mempermudah pendaftaran, SYAFAAT mengintegrasikan proses verifikasi data oleh BPN dengan pemberian rekomendasi keagamaan lintas instansi. Integrasi digital tersebut diharapkan membantu proses administrasi berjalan lebih tertata, efisien, dan transparan.

Yang menjadi perhatian, pendaftaran melalui program SYAFAAT tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh informasi persyaratan dan mengikuti tahapan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf dengan lebih praktis.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM., menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi SYAFAAT merupakan wujud nyata komitmen jajarannya dalam memberikan kepastian hukum serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Jember.

Bagi pengurus rumah ibadah atau masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah wakaf, panduan penggunaan dan akses layanan SYAFAAT tersedia melalui portal resmi https://wakaf.sicetas.id/login. Kehadiran layanan digital ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat sekaligus mendorong perlindungan hukum terhadap aset wakaf dan rumah ibadah.