Berkas P-21, Satlantas Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Kecelakaan ke Kejari

Berkas P-21, Satlantas Polres Nagan Raya Limpahkan Tersangka Kecelakaan ke Kejari

MetroNusantaraNews.com | Nagan Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penyidikan perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Nagan Raya, Iptu Mursal, S.I.P., S.Sos., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial Karim bin Dahlan, yang diduga terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas saat mengemudikan mobil barang jenis Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BL 8756 VL yang bertabrakan dengan mobil penumpang Toyota Kijang Innova bernomor polisi BL 1285 VR, yang dikemudikan oleh Ibnu Hajar Ali bin almarhum Makali.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Nasional Meulaboh–Blang Pidie, tepatnya di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/IV/2026/SPKT.SAT LANTAS/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tanggal 22 April 2026, serta tercantum dalam Berkas Perkara Nomor BP/02/IX/2026/Lantas, tanggal 14 September 2026.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya melalui surat Nomor B-2015/L.1.29/Eku.1/09/2026. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polres Nagan Raya melibatkan Kanit Gakkum Satlantas Aipda Ricki Wahyudi, S.A.B., Brigadir M. Yarna, S.A.B., serta Briptu Aulia Putra Pramana, S.A.B.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Lantas juga menegaskan pentingnya pelaksanaan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(FAHRID) Kaperwil Aceh