BKD Lamsel Bakal Panggil Dan Berikan Sanksi Ke THLS Yang Pegang Media, Diduga Langgar Perbup
LAMPUNG SELATAN--metronusantaranews.com – Menyikapi adanya pemberitaan oknum THLS Pemkab Lampung Selatan yang nyambi pegang media, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Lamsel angkat bicara.
Bahkan, pihak Badan yang membawahi seluruh pegawai baik ASN maupun THLS ini bakal melakukan pemanggilan terhadap Z oknum THLS tersebut, sesuai diberitakan media gerbangkrakatau.id pada Rabu (11/5/2022).
Sebab kata dia, jika benar terjadi tentunya seorang THLS menyalahi aturan dan tabrak perbup yang berlaku sebagai pegawai yang dibiayai dari APBD Lamsel meskipun sebatas pegawai honorer pemda.
“Tanpa izin sudah jelas menyalahi aturan. Secepatnya Akan kita panggil (oknum THLS) itu, kita mintai keterangan dan akan kita berikan sanksi kepada yang bersangkutan jika benar adanya,” tegas PLT BKD Lamsel Agus Hariyanto saat ditemui media diruang kerjanya, Kamis (12/5/2022).
Menurut Agus, THLS yang ada dilingkungan Pemkab Lampung Selatan sudah diatur dalam peraturan bupati (perbup) nomor 11 tahun 2011 tentang pokok-pokok kepegawaian tenaga harian lepas sukarela (THLS). Dimana dalam perbup pasal 4 dipoin A dan C sudah jelas ada larangan bagi THLS.
“Poin A yakni menyalahi wawenang dan poin C yakni Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai instansi lain, bekerja untuk negara lain, lembaga atau organisasi internasional dan atau perusahaan asing,” jelasnya kepada media.
Diberitakan sebelumnya, Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan dipertanyakan dan terkesan tutup mata.
Pasalnya, dalam penerimaan kerjasama publikasi tahun 2022 ada oknum pegawai tenaga harian Lepas sukarela (THLS) yang bekerja dilingkungan Pemkab Lampung Selatan M. Zamzam Al Mubarit diduga ‘nyambi’ pegang media.
Bahkan, oknum THLS tersebut didalam box redaksi Pimpinan Umum dan Marketing disalah satu media onlien di Lampung Selatan umumnya Provinsi Lampung. Anehnya, petugas Diskominfo Lamsel terkesan ‘tutup mata’ terhadap THLS tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat media gerbangkrakatau.id bahwa oknum THLS inisial Z diketehaui rekan salah satu orang dekat Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto. Dimana oknum honor (THLS) bekerja disalah satu Bagian dilingkungan Setdakab Lampung Selatan.
“Iya, setau saya Z itu bekerja sebagai THLS disalah satu bagian di Sekretariat Pemkab Lamsel bang,” ujar sumber kepada gerbangkrakatau.id belum lama ini.
Dia mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa si Z memiliki atau pegang media online, bahkan selaku Pimpinan Umum sekaligus Pimpinan Redaksi juga.
“Cek aja disitus media Pojokrakyat, dia sebagai Pimun dan Pimred, bahkan sebagai Kabag Iklan juga dimedia itu,” jelasnya seraya meminta nama dirinya dirahasiakan.
Menanggapi hal itu, ketika media gerbangkrakatau.id mengkinfirmasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamsel, M. Sefri Masdian melalui pesan WhatsAppnya enggan berkomentar banyak. Bahkan pihaknya tidak mengetahui ada oknum THLS pegang media.
“Siapa An THLS yang pegang media, apa medianya,” ujar Sefri kepada media, Selasa 10/5/2022).
Ketika ditanya apakah menyalahi aturan atau tidak oknum THLS yang notabane digaji melalui APBD Pemkab Lampung Selatan, sayangnya Kadis Kominfo Lamsel enggan menanggapi. Bahkan dirinya meminta wartawan ini untuk memberikan informasi siapa nama dan medianya.
“Datanya dari mana, biar kami cek, kita pelajari dahulu,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
lansir : gerbangkrakatau.id
(JJ/RS).