Way Kanan, Metronusantaranews - Tekab 308 PRESISI Polsek Bumi Agung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (30/04/2023).
Tersangka inisial SM (41) berdomisili di Desa Ganti Warno Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menerangkan terjadinya curat pada hari Selasa, 11-04-2023 pukul 02:30 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di warung korban an. Teguh Priyanto yang beralamat di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
[caption id="attachment_39129" align="alignnone" width="300"]
Barang bukti yang diamankan hasil pencurian pelaku.[/caption]
Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendengar bunyi di warung, setelah di intip ternyata ada seorang laki-laki yang diduga sedang mengambil barang yang ada di warung berupa 30 (tiga puluh) sachet susu kental manis, 3 (tiga) botol minuman soda, 4 (empat) bungkus mie dan 1 (satu) buah tas sangkek.
Kemudian korban keluar untuk memergoki pelaku, kemudian saat di dekati pelaku melakukan perlawanan sehingga menyebabkan adu pukul, tetapi akhirnya pelaku melarikan diri.
Setelah itu, korban berteriak minta tolong yang menyebabkan warga sekitar keluar dan bersama sama mencari pelaku namun tidak berhasil ditemukan.
Kronologis penangkapan pada hari Jumat 28-04-2023 pukul 10:00 WIB setelah mendapatkan laporan resmi dari korban di Polsek Bumi Agung,.
Selanjutnya terhadap tersangka yang sudah dilakukan penahanan pada hari Selasa 11-04-2023 lalu di Mako Polsek Bumi Agung dalam perkara lain, di tetapkan statusnya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek. (Ind)