Lamsel - Diduga Reklamasi penimbunan laut di pinggir pantai di dusun Induk desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan tidak mengantong izin dan saling lempar masalah dari PT.RKA beralih ke PT.MOZA . Hari selasa (23/11/2021)
Dari pantauan tim media dan ormas saat investigasi di lokasi bahwa pengerjaan reklamasi penimbunan pantai diduga tampa izin karena dari bibir pantai jaraknya 10 meter lebih.
Saat tim media dan ormas menanyakan hal tersebut ke kantor desa Sumur kepada Kepala Desa Sumur tidak sedang ada di tempat, I Nyoman Prima Wijaya di hubungi melalui pesan Warshaap mengatakan kepada tim .
"Bahwa ia sedang mengantarkan keluarga ke rumah sakit dan permasalahan reklamasi pantai tersebut tanya langsung saja ke PT.Moza ," Ujar nya
Lanjut,Tempat terpisah tim media dan ormas lanjut menuju ke PT.Moza desa Sumur bertemu dengan Sekurity atau keamanan Anggota Marinir dari Piabung yang bernama Joni mengatakan bahwa dia bertugas sebagai keamanan saja kalau lebih jelasnya hubung saja M.Saleh selaku Humas PT.Moza .
Lanjut,Pihak Sekurity menelpon M.Saleh selaku humas bahwa dia tidak tahu masalah izin Reklamasi pantai tersebut tanyakan langsung saja ke bagian orang dalam kantor PT. Moza .
"Kita tidak tau masalah izin Reklamasi penimbunan pantai tersebut,setahu kami itu hanya pumbuangan tanah saja di pantai tersebut.Kalau masalah itu tanya kan saja kepada orang dalam PT.Moza selaku kepercayaan PT.Moza,"Jelasnya
Sehingga Berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari PT tersebut. (Rohman)
Editor Publisher : Jaja Atmaja