Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Asal Suka Bumi Diringkus Polisi

Metro Nusantara News,com Seorang pemuda inisial YH (24) warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan diringkus Polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (21/09/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.
Kronolgis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, pelapor dihubungi saksi T melalui telpon untuk jangan pergi, pulang dulu lalu pelapor langsung Ke rumah saksi setiba dirumah lalu saksi menunjukan video yang didalamnya terdapat korban sedang tidak menggunakan pakaian.
Selanjutnya pelapor pulang dan memperlihatkan video tersebut kepada korban dan dari keterangan korban sebut saja Dara (16) selain menceritakan isi video juga telah disetubuhi oleh terlapor YH layaknya suami dan istri sebanyak dua kali.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan pelapor tak dapat menerima perbuatan asusila yang dilakukan pelaku, kemudian pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” terang Sigit.
Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban lalu melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku YH dengan memberikan surat panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali pada tanggal 21 dan 25 Mei 2025. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.
Setelah itu, pada hari Rabu, 10-09-2025 Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jakarta Barat.
Atas informasi tersebut, Unit PPA bersama Tekab PRESISI dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke Jakarta Barat, dan pada Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB mengetahui keberadaan pelaku berada di jalan Tomang Utara Jakarta Barat.
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan dapat dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Ependi)