Perkuat Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum, LPKA Banda Aceh Ikuti Bimtek DP3A Aceh

Perkuat Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum, LPKA Banda Aceh Ikuti Bimtek DP3A Aceh

MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Perlindungan Khusus Anak (PKA) bertema "SDM Tangguh, Sistem Kuat" yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (29/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Aula Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh.

Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., melalui Kasubsi Perawatan T. Fakhruddin, menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen LPKA Banda Aceh dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat sistem perlindungan bagi anak, terutama yang sedang menjalani pembinaan.

Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli dan bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai Sistem Perlindungan Khusus Anak sebagai pilar utama dalam menjamin anak korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi memperoleh layanan yang profesional, responsif, serta terintegrasi.

Dalam paparannya, Kepala DP3A Provinsi Aceh, Meutia Juliana, S.STP., M.Si., menjelaskan pentingnya integrasi sistem penanganan yang cepat dan tidak berbelit. Hal tersebut meliputi optimalisasi layanan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang menyediakan pengaduan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga rehabilitasi bagi korban.

Selain itu, DP3A juga mendorong digitalisasi pelaporan melalui pemanfaatan aplikasi satu pintu seperti SIMFONI PPA, sehingga proses pelaporan dan penjangkauan korban dapat dilakukan secara lebih cepat dan real-time.

Materi lainnya juga menitikberatkan pada harmonisasi regulasi daerah dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta penguatan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan DP3A, aparat penegak hukum, rumah sakit, dan lembaga sosial guna memastikan perlindungan anak berjalan secara komprehensif.

Bimbingan teknis ini juga membahas kerangka aksi perlindungan anak yang mencakup fokus utama, implementasi aksi nyata, hingga dampak akhir yang diharapkan, yaitu terwujudnya sistem perlindungan yang lebih kuat bagi anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.

Kegiatan diikuti oleh berbagai mitra yang bergerak di bidang perlindungan anak dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, LPKA Kelas II Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap anak binaan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi anak serta kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(FAHRID) Kaperwil Aceh