DIDUGA TAMBANG ILEGAL & PENGEPUL EMAS DI BUKIT JAMBI — Darwis Warga Ojo Lali Disebut Buka Lahan & Beli Hasil Tambang, Warga Resah!
Metronusantaranews.com - WAY KANAN, LAMPUNG — Selasa, 29 September 2026
Masyarakat menduga adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin sekaligus penampungan hasil tambang yang berlangsung di kawasan Bukit Jambi, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Warga menyebutkan bahwa Darwis, warga Kampung Ojo Lali, Kecamatan Umpu Semeguk, diduga tidak hanya membuka dan mengelola lahan pertambangan di Bukit Jambi, tetapi juga diduga berperan sebagai pengepul atau pembeli emas di wilayahnya.

Lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pembelian dan penampungan emas tersebut berada di Dusun Tiga, RT 002, Kampung Ojo Lali, Kecamatan Umpu Semeguk, Kabupaten Way Kanan.
Warga setempat menyampaikan kekhawatirannya melihat adanya aktivitas penggalian di kawasan Bukit Jambi sekaligus transaksi jual beli emas yang diduga berlangsung di Dusun Tiga, RT 002. Mereka khawatir kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan, mencemari sumber air bersih, serta membahayakan keselamatan warga sekitar karena banyaknya lubang-lubang galian yang tidak dijaga.
"Kami melihat ada aktivitas pembukaan lahan dan penggalian di Bukit Jambi. Warga menduga Darwis dari Ojo Lali sebagai pihak yang membukanya. Selain itu, di Dusun Tiga RT 2 juga diduga ada tempat pembelian emas hasil tambang. Kami khawatir lingkungan rusak dan sumber air tercemar. Mohon instansi terkait segera turun ke lokasi," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga memohon kepada instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan di lapangan:
Polres Way Kanan — lakukan pengecekan dan penyelidikan di kedua lokasi, baik di Bukit Jambi maupun di Dusun Tiga RT 002, Ojo Lali
Dinas ESDM Provinsi Lampung — pastikan apakah ada izin resmi penambangan serta izin pembelian dan penampungan emas
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan — pantau potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan di lokasi tambang
Satpol PP Kabupaten Way Kanan — dukung penertiban sesuai kewenangan
Pemerintah Kecamatan Baradatu & Umpu Semeguk — koordinasi mengingat lokasi tambang dan tempat pengepul berada di wilayah kecamatan berbeda
Perlu diketahui, pertambangan tanpa izin maupun penampungan hasil pertambangan yang tidak memiliki dokumen sah merupakan pelanggaran terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang diduga maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.
Catatan Penting: Semua informasi dalam berita ini masih bersifat dugaan berdasarkan laporan warga. Belum ada konfirmasi resmi. Pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi.
(Red/Tim)

Rosnita pasaribu
