Diduga Marak Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi, Warga Sebut Darwis sebagai Pemiliknya
Metronusantaranews.com - WAY KANAN, LAMPUNG — Selasa, 29 September 2026
Masyarakat di kawasan Bukit Jambi, Dusun Talang Bawah, Kampung Ojaloli (Ojolali), Kecamatan Umpu Semeguk, Kabupaten Way Kanan, melaporkan diduga semakin maraknya aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut. Warga menyebut nama Darwis dari Talang Bawah sebagai pihak yang diduga memiliki dan mengelola aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Warga setempat menyampaikan kekhawatirannya melihat aktivitas penggalian yang terus berlangsung di Bukit Jambi. Mereka mengaku khawatir kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan, mencemari sumber air bersih, serta membahayakan keselamatan warga sekitar karena banyaknya lubang-lubang galian yang tidak dijaga.

"Kami melihat aktivitas tambang di Bukit Jambi semakin terlihat jelas. Warga menyebut Darwis sebagai pemiliknya. Kami khawatir lingkungan rusak dan sumber air tercemar. Mohon instansi terkait segera turun ke lokasi," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga memohon kepada Polres Way Kanan, Dinas ESDM Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan, serta Pemerintah Kecamatan Umpu Semeguk untuk segera melakukan pengecekan di lapangan. Apabila terbukti dilakukan tanpa izin resmi, diharapkan segera dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar .
Awak media berharap pihak yang disebutkan maupun instansi terkait dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait informasi ini.
Catatan Penting: Berita ini berdasarkan informasi yang diterima dari warga. Status "pemilik" terhadap nama yang disebutkan masih bersifat dugaan dan belum terkonfirmasi resmi. Semua pihak berhak memberikan klarifikasi.
(Red/Tim)

Rosnita pasaribu
