Pengawasan Dipertanyakan, Anggaran Tak Transparan! Proyek Puskesmas Langsa Timur yang Dikerjakan PT WIKA Jadi Sorotan

Pengawasan Dipertanyakan, Anggaran Tak Transparan! Proyek Puskesmas Langsa Timur yang Dikerjakan PT WIKA Jadi Sorotan

MetroNusantaraNews.com| Langsa – Proyek penanganan keadaan darurat pascabencana prasarana kesehatan di UPTD Puskesmas Langsa Timur, Kota Langsa, mulai menuai sorotan serius. Proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan dikerjakan oleh PT WIKA tersebut diduga dikebut untuk mengejar tenggat waktu, sementara kualitas pekerjaan dan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi pertanyaan.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ini semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas, transparansi, dan pengawasan ketat. Namun, sejumlah persoalan di lapangan justru memunculkan tanda tanya publik.

Ironisnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nilai anggaran pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa proyek yang menggunakan uang negara tidak menampilkan informasi nilai anggaran secara terbuka?

Padahal, transparansi informasi proyek merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.

Proyek di Bawah Kementerian PU, Dikerjakan PT WIKA

Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Penanganan Keadaan Darurat Pascabencana Prasarana Kesehatan di Provinsi Aceh I.

Adapun kegiatan ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melalui Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh, dengan salah satu lokasi pekerjaan di UPTD Puskesmas Langsa Timur, Kota Langsa.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT WIKA.

Dalam papan informasi proyek tercantum:

- Nomor kontrak: HK0201/Gs.4.1/F-PBKES/2026/114.18.

- Tanggal kontrak: 30 Juni 2026.

- Lokasi kegiatan: UPTD Puskesmas Langsa Timur, Kota Langsa.

- Masa pelaksanaan: 185 hari kalender.

- Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.

- Kontraktor pelaksana: PT WIKA.

Namun, nilai anggaran atau nilai kontrak khusus pekerjaan di lokasi tersebut tidak dicantumkan pada papan informasi yang terpasang.

Konsultan Pengawas Diduga Jarang di Lokasi, Siapa yang Mengawasi?

Persoalan tidak berhenti pada transparansi anggaran. Informasi yang diterima awak media dari lapangan menyebutkan bahwa konsultan pengawas diduga jarang berada di lokasi pekerjaan.

Jika informasi tersebut benar, patut dipertanyakan bagaimana pengawasan teknis terhadap pekerjaan dilaksanakan secara maksimal.

Siapa yang memastikan kualitas material, ketepatan volume pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan RAB?

Jangan sampai konsultan pengawas hanya tercantum dalam administrasi proyek, tetapi tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Pengawasan bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi. Konsultan pengawas memiliki tanggung jawab profesional memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.

Progres Pekerjaan dan Target Penyelesaian Dipertanyakan

Berdasarkan informasi yang diterima awak media pada Sabtu (7/11/2026), pekerjaan tersebut disebut-sebut ditargetkan selesai pada 20 Desember 2026.

Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kondisi dan progres fisik pekerjaan dinilai masih perlu mendapat perhatian serius agar dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang disebutkan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas?

Jangan sampai demi mengejar batas akhir kontrak, pekerjaan dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengabaikan standar mutu konstruksi.

Penyelesaian proyek bukan hanya soal bangunan terlihat selesai, tetapi harus memenuhi seluruh spesifikasi teknis, volume, dan kualitas sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.

Kementerian PU, Satker, PPK dan PT WIKA Jangan Bungkam!

Mengingat proyek ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan dikerjakan PT WIKA, publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Awak media mendesak Kementerian PU, Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT WIKA selaku kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas agar tidak mengabaikan berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ada sejumlah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka:

1. Berapa nilai kontrak khusus pekerjaan di UPTD Puskesmas Langsa Timur?

2. Mengapa nilai anggaran tidak dicantumkan pada papan informasi proyek?

3. Berapa persentase progres fisik pekerjaan hingga 7 November 2026?

4. Apakah seluruh pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis dan RAB?

5. Mengapa konsultan pengawas diduga jarang berada di lokasi?

6. Apa langkah PT WIKA untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga?

7. Apakah proyek realistis diselesaikan sesuai target 20 Desember 2026?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara, bukan untuk menghakimi pihak mana pun.

Aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga pemeriksa juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan bukti awal adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak.

Jangan Sampai Proyek Miliaran Hanya Mengejar Target!

Proyek penanganan pascabencana pada fasilitas kesehatan seharusnya menjadi prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat dan keberlangsungan pelayanan kesehatan.

Sangat disayangkan apabila proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas prasarana kesehatan justru menyisakan persoalan transparansi anggaran, pengawasan, dan mutu pekerjaan.

Kementerian PU sebagai pihak yang menaungi kegiatan tersebut perlu memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan. PT WIKA sebagai kontraktor pelaksana juga harus bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan yang dihasilkan.

Uang negara bukan milik pribadi pejabat maupun kontraktor. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh tanggapan dari pihak PT WIKA, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak.

Publik tidak membutuhkan sekadar bangunan yang selesai tepat waktu, tetapi pembangunan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai proyek dikejar selesai, sementara mutu pekerjaan justru menjadi korban!.(FAHRID) Kaperwil Aceh