Geuchik Kapa Minta Kejaksaan Langsa Tak Terima Berkas Kasus Dugaan Pencurian KOPDES, Minta Dikembalikan ke Desa

Geuchik Kapa Minta Kejaksaan Langsa Tak Terima Berkas Kasus Dugaan Pencurian KOPDES, Minta Dikembalikan ke Desa

MetroNusantaraNews.com | Langsa - Persoalan terkait Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan. Geuchik Gampong Kapa, Irmansyah atau yang akrab disapa Danton, meminta agar kasus dugaan pencurian yang berkaitan dengan KOPDES tidak serta-merta dilanjutkan ke proses hukum sebelum terlebih dahulu diklarifikasi dan dipertimbangkan penyelesaiannya di tingkat gampong.

Irmansyah secara tegas meminta pihak Kejaksaan Negeri Langsa agar mempertimbangkan untuk tidak menerima atau melanjutkan berkas perkara tersebut apabila persoalannya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di tingkat gampong.

Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan dalam penyelesaian persoalan masyarakat melalui mekanisme adat gampong. Terdapat 18 jenis perselisihan yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat gampong, sepanjang perkara tersebut memenuhi ketentuan dan tidak termasuk perkara yang wajib ditangani melalui proses hukum formal.

“Kami meminta persoalan ini dikembalikan terlebih dahulu ke gampong untuk diklarifikasi. Di Aceh ada mekanisme penyelesaian adat dan terdapat 18 jenis perselisihan yang dapat diselesaikan di tingkat gampong. Jadi jangan setiap persoalan langsung dibawa keluar sebelum dilihat duduk persoalannya,” tegas Irmansyah kepada sejumlah media pada, Rabu (23/9/2026).

Jangan Sampai Persoalan KOPDES Memicu Konflik

Geuchik Kapa menilai persoalan yang berkaitan dengan KOPDES harus dibuka secara terang. Pemerintah Gampong Kapa perlu mengetahui kronologi secara utuh, termasuk mengenai barang yang dipersoalkan, status kepemilikannya, pihak yang menguasai barang, serta bagaimana dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Sebelumnya, seorang warga disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pencurian semen yang dikaitkan dengan persoalan KOPDES.

Namun, Irmansyah meminta agar seluruh pihak tidak terburu-buru memberikan kesimpulan sebelum fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh.

“Kami tidak menghalangi proses hukum. Kalau memang ada tindak pidana dan bukti yang cukup, tentu kita hormati hukum. Tetapi kalau masih ada ruang untuk diselesaikan melalui mekanisme gampong, kenapa tidak kita dudukkan terlebih dahulu secara bersama-sama?” ujarnya.

Geuchik: Pemerintah Gampong Siap Bertanggung Jawab

Irmansyah menegaskan Pemerintah Gampong Kapa siap memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berselisih untuk mencari titik terang persoalan tersebut.

Ia juga meminta agar penyelesaian tidak hanya berdasarkan laporan atau keterangan dari satu pihak.

“Kita ingin persoalan ini terang. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari persoalan internal KOPDES,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian di tingkat gampong juga dapat menjadi ruang untuk menghadirkan para pihak, saksi, perangkat gampong, tokoh masyarakat, serta unsur adat guna mendudukkan persoalan secara terbuka.

Kejaksaan Diminta Melihat Persoalan Secara Utuh

Geuchik Kapa berharap Kejaksaan Negeri Langsa dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian kejadian sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami berharap Kejaksaan jangan hanya melihat dari berkas laporan. Lihat juga kondisi di lapangan dan dengarkan Pemerintah Gampong Kapa. Kalau memang dapat diselesaikan melalui mekanisme gampong sesuai ketentuan, kami meminta dikembalikan terlebih dahulu untuk diselesaikan secara baik,” katanya.

Irmansyah menegaskan Pemerintah Gampong Kapa tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum. Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin hukum tetap berjalan, tetapi keadilan juga harus dilihat secara utuh. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan di gampong justru menjadi konflik hukum yang berkepanjangan,” pungkasnya.(FAHRID) Kaperwil Aceh