Itjen Kemenimipas Optimalkan Sinergi Pengawasan Melalui Model Tiga Lini

Itjen Kemenimipas Optimalkan Sinergi Pengawasan Melalui Model Tiga Lini

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Rabu (12/11/2025), dengan fokus utama mengoptimalkan sinergi antarunit kerja melalui penerapan Model Tiga Lini (Three Lines Model) sebagai kerangka baru tata kelola pengawasan intern.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, menyampaikan bahwa penerapan Model Tiga Lini merupakan langkah strategis dalam memperkuat efektivitas pengawasan dan meningkatkan integrasi antar unsur organisasi.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan pengawasan, memperkuat pengendalian intern, serta menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini organisasi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lini serta pemanfaatan teknologi informasi agar pengawasan di lingkungan Kemenimipas berjalan lebih modern, cepat, dan akurat.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti, menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh sistem dan regulasi, tetapi juga oleh komitmen bersama seluruh unsur organisasi.

“Integritas tidak dibangun melalui formalitas semata, tetapi melalui budaya yang hidup di setiap insan Kemenimipas. Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DK Jakarta, pejabat administrator, serta auditor dari berbagai jenjang ini menyoroti pentingnya penerapan Model Tiga Lini untuk menciptakan pengawasan yang efektif, kolaboratif, dan terintegrasi.

Model ini menegaskan pembagian peran yang jelas: lini pertama sebagai pelaksana utama kegiatan dan pengendalian operasional, lini kedua sebagai pengawas kepatuhan dan manajemen risiko, serta lini ketiga — Inspektorat Jenderal — sebagai pemberi assurance independen atas efektivitas sistem pengendalian intern.

Sebagai dasar pelaksanaan, Itjen Kemenimipas telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 dan Pedoman Menteri Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025, yang menjadi pijakan dalam transformasi pengawasan menuju sistem combined assurance. Pendekatan ini diyakini dapat menghilangkan duplikasi aktivitas pengawasan, memperjelas akuntabilitas, serta memberikan pandangan menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian organisasi.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta PT Bengkel Web Indonesia, yang berbagi praktik baik dalam implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.

Salah satu inovasi yang turut diperkenalkan adalah pengembangan aplikasi manajemen risiko, yang akan memperkuat pengawasan berbasis data di lingkungan Kemenimipas.

Melalui penerapan Model Tiga Lini, Itjen Kemenimipas berkomitmen mengoptimalkan sinergi pengawasan sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. Pengawasan kini tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap satuan kerja, demi mewujudkan Kemenimipas yang adaptif, transparan, dan terpercaya.