Kabar gembira: Perangkat Desa Bakal Digaji APBN, DPD PPDI berharap Dukungan Bupati Bogor
Bogor // metronusantara news -- Perangkat desa di seluruh Indonesia ke depan bakal digaji oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Gaji perangkat desa atau yang kerapkali di sebut penghasilan Tetap (Siltap) mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Dusun (Kadus), nantinya tak lagi dibebankan kepada APBD melalui anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Kabar baik ini terungkap setelah jajaran Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) dibawah kepemimpinan Widhi Hartono,S.E,.S.Sos. bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 8 November 2023. Sehari sebelumnya, jajaran Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga bertemu dengan Jokowi di Istana Negara.
Dewan Penasihat DPN PPDI, Muhammad Asri Anas, mengemukakan, pertemuan dalam rangka penyampaian aspirasi kepada Presiden tersebut membuahkan hasil antara lain masa jabatan Kepala Desa (Kades) bakal kembali menjadi 8 tahun kali dua periode, Kades dan perangkat desa mendapatkan penghasilan purnatugas, mendapatkan kenaikan gaji dan dialihkan bebannya ke APBN, termasuk BPD.
"Prinsipnya Presiden setuju dan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu," katanya kepada awak media.
Menagih Dukungan Bupati
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Bogor, Asnawi, SH. yang juga turut bertemu dengan Presiden Jokowi mewakili rombongan DPW PPDI Jawa Barat, membenarkan bahwa usulan PPDI dan Apdesi saat ini sedang diproses oleh Kemendagri dan Kemenkeu sesuai arahan Presiden.
"Alhamdulillah, salah satu usulan PPDI secara nasional, yaitu nanti mulai tahun 2024 Siltap atau penghasilan tetap perangkat desa dialokasikan langsung dari APBN seperti PNS atau ASN. Ini sudah disetujui Presiden. Jadi nanti tidak lagi berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019. Karena kalau dari ADD rawan keterlambatan pencairan karena setiap daerah berbeda-beda kondisi dan kebijakannya sehingga banyak Siltap perangkat desa yang di awal tahun Anggaran lambat cair," ungkapnya, Kamis 9 November 2023.
Asnawi yang akrab disapa Johan ini menegaskan, sebenarnya penatakelolaan tentang perangkat desa di Kabupaten Bogor telah dilegalisasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Pasal 12 dan 13 Perda kabupaten Bogor nomor 1 Tahun 2021 tersebut, menyebutkan bahwa perangkat desa ke depan akan mempunyai Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) yang menjadi kepastian hukum bagi para perangkat desa.
"Dampak positifnya perangkat desa tak bisa diberhentikan begitu saja ketika terjadi pergantian Kades. Setiap bulan dipastikan mendapatkan Siltap secara teratur melalui APBN yang besarannya disesuaikan dengan lama pengabdian dan jabatan, mendapatkan penghasilan purnabakti, dan sejenisnya," papar dia.
Terkait hal ini Peraturan Daerah (Perda) tersebut telah ditetapkan awal tahun 2021 kurang lebih sudah 2 tahun berjalan, kami selaku wadah organisasi perangkat Desa berharap secepatnya bupati Bogor dapat menindaklanjuti perda tersebut dengan penetapan perturan Bupati bogor (perbup) yang menampilkan kontruksi impian perangkat Desa di kabupaten Bogor tentang kepastian hukum penetapan NIPD ( Nomor Induk perangkat Desa/NIAPD ( Nomor Induk Aparatur pemerintah Desa) dapat segera terimplementasi ditahun ini. Untuk di wilayah Jawa Barat, seperti di beberapa kabupaten salah satunya kabupaten cianjur Perbup-nya sudah lebih dulu keluar yang menjadi jaminan kepastian hukum bagi perangkat Desanya," tegasnya.
Johan menambahkan bahwa masa jabatan Kades yang saat ini berjalan 6 tahun kali tiga periode sesuai Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 diusulkan direvisi. "Pak Presiden lebih condong ke 8 tahun kali dua periode. Kami PPDI sami'na waatho'na, ikut kepala desa," imbuhnya.
( Bule )