Kau Rambah Hutan, Kau Di Penjara. PT CKT Rambah Hutan Tidak Mengapa. Oh !! KLHK
Tanjabbar - PT Citra Koprasindo Tani diduga rambah hutan cagar alam dan hutan produksi di Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Hal itu terkuak setelah keributan KUD dengan PT CKT pada beberapa tahun yang lalu.
Melalui data BPN provinsi Jambi, terdata PT CKT melakukan penanaman kelapa sawit di lokasi hutan cagar alam dan produksi.
Namun soal perambahan hutan cagar alam dan hutan Produksi ini tidak menjadi persoalan terhadap perusahaan tersebut.
Menangapi hal tersebut, Zulhamdi selaku masyarakat Tanjung Jabung Barat menilai hal tersebut membuktikan perusahaan tersebut sangat kuat, hingga tidak ada yang mampu mempersoalkan terkait penanaman kelapa sawit di atas hutan cagar alam dan hutan Produksi.
" Sangat kuat, hingga tidak ada satu orang pun yang mampu mempersoalkan nya" ujar Zul. Pada Sabtu 14/1/2023.
Warga Tanjabbar lainnya, Edi menilai terkait perambahan hutan sudah ada aturan, dan jika tidak di tindak sudah pasti ada udang di balik batu.
"Iya, aturan sudah jelas terkait perambahan hutan. Apalagi hutan cagar alam. Jika tidak di tindak sudah pasti ada udang di balik batu" sebut Edi saat ditemui di kediamannya.
Selain Edi, persoalan tersebut membuat warga lainnya ambil komentar.
"Disitulah, kekecewaan kita terhadap pemimpin, khusus nya DPR. Hal seperti ini, tidak mengapa. Coba kita yang buka hutan sudah pasti di penjarakan, dengan dasar melanggar aturan ini dan itu" timpal Agus.
Menurut Agus, selain DPR masih ada pejabat lainnya yang mesti buka mata dan tegakan aturan yang sudah ditetapkan oleh negara.
"Selain DPR, kan ada KLHK dan lain-lainnya. Mereka kan di bayar negara untuk itu" pungkas Agus dengan nada kesal.
Menurut warga lainnya, hal PT CKT menanam kelapa sawit di atas hutan Cagar alam dan hutan Produksi ini sudah lama namun tidak ada kejelasan sanksi nya.
"Sudah lama hal itu, namun tidak ada kejelasan sanksi nya, dan perusahaan itu tetap berdiri kokoh" tutur Heri. (Red)