Korupsi Lamsel Dewas KPK Surati AMHLS, Sudah Masuk Deputi Penindakan Eksekusi KPK

Korupsi Lamsel Dewas KPK Surati AMHLS, Sudah Masuk Deputi Penindakan Eksekusi KPK
Korupsi Lamsel Dewas KPK Surati AMHLS, Sudah Masuk Deputi Penindakan Eksekusi KPK
LAMPUNG SELATAN - Aksi unjuk rasa ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) beberapa waktu lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya mendapatkan respon positif dari Dewan Pengawas KPK RI. Dalam aksi itu, tuntunan massa AMHLS, meminta penyidik KPK RI untuk menuntaskan kasus fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018 yang menjerat mantan Bupati Lamsel ZH dan 3 pejabat mantan Kadis PUPR Lamsel, AA, HH dan SY, rekanan GR dan ABN orang dekat Bupati ZH. Namun, dalam kasus itu, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan bahwa Bupati Lampung Selatan saat ini H. Nanang Ermanto yang pada saat itu menjabat sebagai wakil bupati Lamsel diduga terbukti menerima aliran dana, bahkan Nanang telah memulangkan aliran dana ratusan juta ke KPK. Ketua Presedium AMHLS Heri Prasojo, SH mengatakan, bahwa surat Dewas KPK RI yang tertuang dalam surat nomor : B 361/PM.00.00/03-04/01/2022, prihal: Laporan dugaan pelanggaran yang dikirim pada tanggal 31 Januari 2022 dari Jakarta telah diterima pada 10 Februari 2022 di Sekretariat AMHLS di Kalianda Lampung Selatan. "Alhamdulillah, pada tanggal 10 kemarin kita terima surat tanggapan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI untuk segera ditindaklanjuti," ujar Ketua AMHLS Heri Prasojo, SH didampingi anggota presedium Rusman Efendi, Nivolin dan Budi Setiawan, Jum'at (18/2/2022). Heri Prasojo, SH mengatakan, adapun surat dan tanggapan Dewas KPK tidak lain menindaklanjuti surat AMHLS nomor: 03/A/SEK.AMHLS/KLD/1/2022 tanggal 07 Januari 2022 lalu, sudah diterima dan ditindaklanjuti. Dimana kata pengacara muda ini, surat presedium AMHLS yang diberikan sudah ditelaah dan segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. "Dalam surat, berbunyi, setelah dianalisis dan ditelaah dapat disampaikan dan diteruskan ke Unit terkait di Kedeputian Bidang penindakan dan Sksekusi untuk ditindaklanjuti," jelasnya. Hal senada dikatakan Rusman Efendi, SH, MH. Dimana kata dia, selanjutnya untuk mengetahui progres / tindak lanjut terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan, kami dapat berkoordinasi dan menyampaikan informasi tambahan kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. "Kenapa baru kami publikasikan, karena kami saat ini lagi fokus berkoordinasi serta mempersiapkan bahan-bahan keterangan lain yang dibutuhkan oleh KPK," kata Rusman Efendi. Kemudian kata Rusman, selain aksi pada waktu itu, presidium AMHLS juga telah mengirimkan surat disertai bukti-bukti. Bahkan, disertai tanda tangan dukungan dari berbagai kalangan diantranya tokoh adat, ormas, LSM, tokoh agama, pemuda dan tokoh masyarakat yang dikemas dalam kegiatan Simposium beberapa waktu lalu. "Kita juga mengirimkan surat ditunjukan kepada Presiden RI, DPR RI, KPK, Dewas KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), Korp Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Ombutsman RI, Kemendagri, Kemenkumham RI," tutupnya. Sekedar diketahui, pada tanggal 13 Januari 2022, ratusan massa menggelar aksi damai di gedung KPK RI di Jakarta. Kedatangan massa tidak lain meminta penyidik KPK untuk segera menuntaskan kasus fee proyek Lamsel tahun 2018 lalu. Untuk diketahui Presidium Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) diantaranya Heri Prasojo, SH, Ujang Aziz, Rusman Efendi, SH, MH, Andi Aziz, Nivolin, Panglima Alif dan Budi Setiawan dan Akrobin M, Ruslando. (Tim).