Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Dua Pencuri Kabel PLN di Aceh Tamiang

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Dua Pencuri Kabel PLN di Aceh Tamiang

MetroNusantaraNews.com | Aceh Tamiang – Kecepatan dan sinergitas aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu dua jam setelah laporan polisi diterima, Tim 1 URC Macan Kumbang Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Unit Reskrim Polsek Karang Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel listrik milik PLN ULP Kuala Simpang yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp100 juta.

Kasus tersebut bermula dari aksi pencurian kabel listrik PLN yang terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 04.40 WIB di kawasan Ujung Titi Kuala Simpang, Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Karang Baru/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tertanggal 27 Mei 2026, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah laporan diterima sekitar pukul 21.00 WIB, kasus tersebut berhasil terungkap pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama atau hanya dalam waktu dua jam.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Reskrim Polsek Karang Baru dengan Tim 1 URC Macan Kumbang Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi dan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, Harrizal Fahlevi (37), warga Dusun Bukit, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik bersama rekannya, Fadli (34), warga Dusun Metro, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim gabungan kembali bergerak dan berhasil mengamankan Fadli pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kota Kuala Simpang. Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik PLN ULP Kuala Simpang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H., mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Unit Reskrim Polsek Karang Baru dengan Tim 1 URC Macan Kumbang Satreskrim Polres Aceh Tamiang dalam merespons laporan masyarakat dan mengungkap pelaku tindak pidana secara cepat," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gergaji besi, satu buah mata gergaji besi, satu buah lampu, dan satu buah gunting yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G, Pasal 476 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).(FAHRID) Kaperwil Aceh