Delapan Desa Satu Kelurahan Tiga Kecamatan Masyarakat yang Menyambangi Kantor PT. Das Dasa Anugrah Sejati

  Metronusantaranews.com- Tungkal Ulu Lapan Desa Satu Kelurahan Tiga Kecamatan, Batang Asam dan Tungkal Ulu Masyarakat yang Menyambangi Kantor PT. Das Dasa Anugrah Sejati Yang Berlokasi di Kecamatan batang asam Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi Kedatangan mereka untuk meminta hak haknya kepada PT Das Dasa Anugrah Sejati memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat. Senin (06/12/202) Yang Menuntut hak hak nyaDesa taman raja, Desa Pematang Pauh, Desa Badang, Desa Tanjung Tayas Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal ulu, Desa Lubuk Bernai, Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam Desa Merlung Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Saat awak media Konfirmasi kepada Salah Seorang warga yang tidak mau disebut namanya yang berada dilokasi Sampai saat ini, masyarakat belum menerima hasil hak dari kebun plasma. Kami bersama masyarakat mendatangi perusahaan untuk membahas itu. Intinya, kami meminta perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) yang berlaku,” , " Lapan Desa Satu Kelurahan Tiga Kecamatan Masyarakat menyambangi Kantor PT. Das Dasa Anugrah Sejati untuk memfasilitasi kebun plasma, karena sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan manfaat dari kebun plasma. Kami telah mempersiapkan koperasi untuk menjalin kerja sama sesuai aturan yang ada,” ujar dia. ”Kalau mengacu ke aturan pemerintah, kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen yang wajib direalisasikan dari luasan kebun perusahaan. Peraturan pemerintah sudah jelas, bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun untuk masyarakat sekitar,” terangnya. Kami masyarakat siap bergerak, tinggal bagaimana dari Das Dasa Anugrah Sejati juga harus berkontribusi, karena itu menjadi kewajiban mereka,” tegasnya. Dia menambahkan, berdasarkan UU tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat tiga tahun, sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU. ”Bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan diberikan sanksi administratif, mulai dari denda bahkan sampai pencabutan perizinan berusaha perkebunan,” pungkasnya (Zul Hamdi) Editor : Jaja Atmaja