PASIR SAKTI (Lamtim) - Tambang pasir galian c yang di duga ilegal atau tidak mengantongi surat izin pertambangan yang kini marak dilampung timur , khususnya di kecamatan Pasir Sakti telah lama menuai kritik dan keluhan kesah dari masyarakat Setempat.
Bahkan menurut warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan , bahwa masyarakat kecamatan Pasir Sakti pernah meminta kepada awak media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM ) yang ada dilampung timur untuk menyampaikan informasi dan keluhan masyarakat kepada semua pihak yang terkait , namun sampai Sa'at ini para penambang pasir ilegal masih tetap beroperasi tanpa ada tindak lanjut dari yang berwenang.
Setelah salah satuTIM media nasional Investigasi ditemui oleh beberapa orang perwakilan masyarakat kecamatan Pasir Sakti terkait Penambangan pasir diduga ilegal maka Tim Media Nasiaonal langsung Turun kelokasi penambangan untuk mengecek kebenaran informasi terkait Penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.
Menurut hasil pantauan Media Nasioanal tersebut ternyata memang benar di kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur banyak terdapat penambangan pasir diduga ilegal yang sedang bebas beroperasi,ketika tim media mewawancarai para pekerja tambang pasir dan sopir truck yang membawa hasil tambang ,mereka menyebutkan salah satu Bos atau pemilik tambang pasir tersebut ditempat mereka bekerja berinisial MD.
Ketika tim media keluar dari lokasi pertambangan pasir ada beberapa warga setempat menghentikan laju kendaraan kami dan memberikan informasi bahwa ada beberapa BOS pemilik tambang pasir yang diketahui oleh warga setempat yang diantaranya berinisial KSD, SLM , MD , LSD , PAS , KMG.ungkap warga”.
Menurut hasil keterangan dari beberapa masyarakat kecamatan pasir Sakti bos pemilik tambang yang berinisial MD tersebut adalah salah satu anak dari oknum kepala desa setempat,bahkan masyarakatpun menduga adanya Oknum- oknum yang berkaitan dengan hukum dan izin pertambangan terlibat membekingi MD ,juga pemilik tambang lainya dan masyarakatpun berharap Polsek Pasir Sakti dan Polres Lampung Timur juga instansi pemerintah daerah dapat melakukan tindakan terhadap Bos-bos pemilik penambang pasir yang diduga ilegal agar tidak ada opini negatif masyarakat kepada pihak yang terkait , Sa'at ini beredar luas suara masyarakat yang mengatakan bahwa Penambang pasir diduga ilegal kebal hukum pungkas beberapa warga kecamatan Pasir Sakti yang menjadi Narasumber. (RED)