LPKA Banda Aceh Perkuat Keamanan Pangan, BPOM dan Labkesmas Uji Bahan Makanan Anak Binaan

LPKA Banda Aceh Perkuat Keamanan Pangan, BPOM dan Labkesmas Uji Bahan Makanan Anak Binaan

MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh terus memperkuat pemenuhan hak dan perlindungan kesehatan anak binaan melalui pengawasan keamanan pangan. Langkah tersebut diwujudkan melalui pengujian berbagai jenis bahan makanan dan minuman yang digunakan dalam penyelenggaraan makanan di lingkungan LPKA Banda Aceh.

Kegiatan pengujian dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026) mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di lingkungan Dapur Sehat LPKA Banda Aceh. Kegiatan tersebut melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Banda Aceh.

Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., didampingi Kasubsi Perawatan T. Fakhruddin beserta jajaran staf turut mendampingi proses pengujian yang dilakukan oleh Tim Labkesmas Banda Aceh.

Pengujian dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh bahan makanan dan minuman yang diberikan kepada anak binaan memenuhi standar higiene, sanitasi, serta keamanan pangan. Pemeriksaan dilakukan melalui parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi secara terpadu.

Adapun fokus pemeriksaan meliputi aspek mikrobiologi makanan yang melibatkan BPOM dan Labkesmas, pemeriksaan udara serta lingkungan dapur oleh Labkesmas Banda Aceh, serta pemeriksaan faktor kimia melalui koordinasi BPOM dan Labkesmas.

Yusnaidi menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan langkah penting dan perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Langkah ini sangat perlu diperhatikan khusus dan segera, apalagi di saat cuaca yang tidak menentu seperti saat ini, serta bagian dari target untuk memenuhi syarat dan predikat dapur sehat seperti yang ditargetkan pusat,” ujar Yusnaidi.

Menurutnya, pengawasan terhadap makanan dan kesehatan anak binaan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sekaligus bentuk pemenuhan hak anak selama menjalani pembinaan.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya mengenai hak narapidana dan anak binaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta makanan yang layak.

“Kami terus memantau kesehatan, makanan, dan layanan-layanan kesehatan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan prima bagi anak selama mereka dibina di LPKA,” tegas Yusnaidi.

Ia menambahkan, pengujian bahan makanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya LPKA Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas layanan serta memastikan penyelenggaraan makanan bagi anak binaan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Seluruh rangkaian kegiatan pengujian berlangsung dengan lancar dan menjadi salah satu bentuk komitmen LPKA Kelas II Banda Aceh dalam memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam aspek kesehatan, keamanan pangan, dan pemenuhan hak anak binaan.(FAHRID) Kaperwil Aceh