Numpang Tinggal di Warung, Seorang Residivis Diduga Gondol Dua HP Dibekuk Polsek Umpu Semenguk di OKU Timur
Metronusantaranews.com - Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Minggu (27/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS berusia 36 tahun (merupakan residivis kasus penggelapan di tahun 2019, 2020 dan 2023), warga Muara Lawai Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka diamankan di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira, menjelaskan perkara pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika terduga pelaku datang ke warung makan milik warga pada Rabu (18/9/2026) untuk menumpang tinggal selama beberapa hari. Pada hari kelima, terduga pelaku diketahui beristirahat di kamar korban.
Saat itu, dua unit telepon seluler milik korban Fainah berada di dalam kamar. Ketika kondisi warung mulai sepi sekitar pukul 22.30 WIB, korban mendatangi kamar tersebut untuk mengambil telepon selulernya.
Namun, korban mendapati terduga pelaku sudah tidak berada di kamar. Setelah dilakukan pengecekan, dan mencari dua unit handphone milik korban juga sudah tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian 1 (satu) unit HP merk OPPO A78 warna ungu bersinar dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A58 warna Hijau bercahaya, dan apabila dinominalkan ke 2 (dua) unit Handphone tersebut dengan uang senilai Rp 6.500.000,- rupiah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone merek OPPO milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dapat diproses hukum karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rosnita pasaribu
