Penerima dan Pemberi Suap Harus Sama-sama Diproses Secara Hukum

Penerima dan Pemberi Suap Harus Sama-sama Diproses Secara Hukum
Penerima dan Pemberi Suap Harus Sama-sama Diproses Secara Hukum
Lampung,- metronusantaranews.com -- Dengan terkuaknya kasus Korupsi (Suap menyuap) didunia pendidikan yang akhir-akhir ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi sorotan publik, mengindikasikan adanya Mafia di dunia pendidikan. Bagaimana tidak, Pendidikan yang menjadi impian dan harapan semua Warga Negara Indonesia untuk mendapatkannya dengan cara yang profesional dan fair sesuai dengan kemampuan dan keterampilan serta kecerdasan masingmasing individu, tercoreng dengan adanya kasus suap menyuap didalam dunia pendidikan. Hal itu seperti yang terjadi di Universitas ternama disalah satu Provinsi di Indonesia yang notabene adalah pintu gerbang pulau Sumatera yakni Universitas Lampung (UNILA) di Provinsi Lampung, yang Rektor nya berapa waktu yang lalu ditangkap tangan oleh KPK RI karena diduga melakukan korupsi dengan cara suap menyuap penerimaan Mahasiswa baru tahun ajaran 2022, terutama di Fakultas Kedokteran. Dan hal itu menjadi trending topik perbincangan publik baik di warung kopi, ditempat-tempat nongkrong, maupun di grup-grup WhatsApp dengan berbagai argumen, pendapat dan pandangan masing-masing. Seperti pendapat atau pandangan Panglima Laskar Lampung, Ir Nerozelli Koenang, atau yang akrab disapa Sunan Nero dalam menanggapi kasus tersebut dalam perbincangan di WAG Laskar Lampung, Rabu (23/11/2021). ”Pemberi dan penerima.. Mestinya di tangkap semua.. Ada indikasi mafia pendidikan.. Bahaya,” ucap Nero. Masih menurut Nero, “KPK harus tunjukkan dan lurus kan persoalan.. Pemberi dan penerima mesti nya ditahan.. Bahaya republik ini klo ada mafia pendidikan.. Rusak.. Mafia tanah aja banyak juga belum tertangkap,” ujar Nero. Nero juga mengatakan, “Penerima dan pemberi suap mesti sama sama ditahan, Dan aparat hukum juga harus membersihkan mafia pendidikan, Gawat anak bangsa kedepan kalau pendidikan bertabur mafia,” ungkapnya. Lebih lanjut Nero mengatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap Warga Negara Indonesia, “Sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi “Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan. (2) Setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan Dasar dan Pemerintah wajib membiayainya.” kata Nero, melalui pesan singkat WhatsAppnya. Selain itu menurut Nero, “Jangan sampai Perguruan tinggi atau Dunia pendidikan dijadikan ajang Korupsi, Kolusi dan Nefotisme (KKN), karena sistem pendidikan yang baik dan benar akan menghasilkan Sumber Daya Manusia yang benar-benar bisa diandalkan untuk kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia ini,” imbuh Nero. Nero juga mengatakan, ” Apa jadinya Bangsa dan Negara ini, jika pendidikan yang layak dan baik hanya bisa didapatkan oleh orang-orang kaya, orang-orang yang punya kuasa dan punya pengaruh, sementara anak petani, anak buruh, anak nelayan yang tidak punya banyak uang tapi IQ nya cerdas dan pintar juga punya hak dan keinginan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.” Tambah Nero. Sementara itu Nero juga berharap agar Dunia pendidikan dijadikan tempat untuk mencetak generasi penerus bangsa yang bisa diandalkan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang baik demi menjaga dan mengisi Kemerdekaan Indonesia. “Saya berharap agar dunia pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi agar benar-benar dijadikan tempat untuk mencetak generasi penerus bangsa yang bisa menghasilkan Sumber Daya Manusia yang benar-benar bisa diandalkan untuk menjaga dan mengisi Kemerdekaan Indonesia kedepannya sesuai dengan amanat UUD Dasar Negara Indonesia.” Pungkas Nero. (Rohman)