Pelaku Kepergok Membuang Bungkusan Lalu Dikejar Dan Ditangkap Anggota Polsek Rumbia Lamteng

Pelaku Kepergok Membuang Bungkusan Lalu Dikejar Dan Ditangkap Anggota Polsek Rumbia Lamteng
Pelaku Kepergok Membuang Bungkusan Lalu Dikejar Dan Ditangkap Anggota Polsek Rumbia Lamteng
Metronusantaranews.com LAMPUNG TENGAH--Ketika Anggota sedang Sedang Pantroli di Jalan Lintas Pantai Timur Kampung Teluk Dalem Ilir Kecamatan Rumbia, berhenti di Bengkel Tambal Ban dan anggota Berdiri disamping bengkel di pekarangan kosong, Tiba – tiba Pelaku datang dengan Sepeda Motor dan Membuang Bungkusan dan Diberhentikan, Sabtu (05/03/2022). Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, SH, Anggota Langsung Menangkap Pelaku FM (38) warga Kampung Sriwijaya Mataram Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, dan disuruh Mengambil Bungkusan Plastik dan didalamnya terdapat Rokok merk Cahaya Pro yang masih ada isinya 1 bungkus keci Narkoba jenis sabu – sabu,1 buah alat Hisap Sabu (bong) dari botol Aqua, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) buah sekop dari sedotan serta 1 (satu) buah jarum dari kertas rokok dalam satu plastic “ kata Hairil . Lebih Lanjut Pelaku dibawa Ke Polsek Rumbia guna Pengembangan Lebih Lanjut, dan diakui oleh Pelaku FM bahwa barang tersebut rencana akan dipakai bersama dengan Pelaku lain, dan dirinya membeli barang tersebut Patungan dengan Pelaku Lain” Tambahnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku FM kita Jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 Sampai 12 tahun Penjara, tegasnya.(Dwi)