Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)Dalam Pemilihan Umum 2024

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)Dalam Pemilihan Umum 2024

Tanggamus.

Acara pelantikan/pengambilan sumpah janji anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada penyelenggara pemilihan umum tahun 2024,di balai balai Rakyat Pekon Terbaya,kamis 25/02/2024

Hadir dalam kegiatan tersbut,Kepala Pekon Pekon Terbaya,Ketua BHP Pekon Terbaya,Babinsa,PKD,Babinkamtibmas,Ketua PPS,Dan segenap panitia.

Panitia pemungutan suara (PPS) PekonTerbaya, kecamatan kota agung Pusat, kabupaten Tanggamus, provinsi Lampung resmi melantik 10.Anggota KPPS,yang Bertempat di Aula,Balairakyat Pekon Terbaya

Sebagai informasi,kelompok penyelenggara pemungutan suara,(KPPS).merupakan komponen yang akan bertugas secara langsung,di tempat pemungutan suara (TPS) kelompok yang di bentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.Masing masing

Dalam penyampaian nya ketua panitia pemungutan suara (PPS) Pekon Terbaya, kecamatan kota agung Pusat.Jonta memaparkan ketentuan pasal 73 undang undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum. sumpah/janji anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada penyelenggara pemilihan umum tahun 2024.

dan Berharap.

"Harapan saya kepada Seluruh Ketua dan para Anggotanya agar sekiranya nanti dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dapat bekerja semaksimal mungkin demi kelancaran kita bersama.Tandasnya

Acara pelantikan/pengambilan sumpah janji anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada penyelenggara pemilihan umum tahun 2024,di balai balai Rakyat Berjalan lancar aman dan kondusif.(Mirhan Samsi)