Willy Ditahan, Tiga Tersangka Mangkir: Kuasa Hukum Desak Polisi Jangan Tebang Pilih!

Willy Ditahan, Tiga Tersangka Mangkir: Kuasa Hukum Desak Polisi Jangan Tebang Pilih!

MetroNusantaraNews.com | Aceh Tamiang — Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melakukan penahanan terhadap Willy Erdin Al Amri setelah menerima pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polres Aceh Tamiang.

Penahanan tersebut menjadi perhatian pihak keluarga dan penasihat hukum Willy. Pasalnya, dalam rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut, Willy disebut merupakan pihak yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan di kediamannya ketika berupaya menjaga keamanan serta harkat dan martabat keluarganya.

Pihak keluarga menyayangkan proses hukum yang kini berujung pada penahanan terhadap Willy. Mereka berharap seluruh rangkaian perkara dapat ditangani secara objektif dengan mempertimbangkan fakta dan kronologi secara menyeluruh.

TIGA TERSANGKA TIDAK HADIR DALAM PELIMPAHAN TAHAP II

Di sisi lain, pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka lainnya, yakni Deby, Dery, dan Defran beserta rekan-rekan, disebut belum dapat dilaksanakan karena para tersangka tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Hingga saat ini, keberadaan ketiga tersangka tersebut belum diketahui oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum Willy.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pihak keluarga. Mereka mempertanyakan adanya perbedaan kondisi dalam proses penanganan perkara dan berharap aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Mangkirnya para tersangka ini tentu menimbulkan pertanyaan. Kami berharap seluruh pihak diperlakukan secara adil dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujar perwakilan keluarga.

KUASA HUKUM DESAK APARAT BERTINDAK TEGAS

Penasihat Hukum Willy Erdin Al Amri, Mohd Assad, SH., MH., MIP, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai prosedur hukum terhadap para tersangka yang tidak memenuhi panggilan.

Ia secara khusus mendesak Polres Aceh Tamiang untuk melakukan pencarian dan, apabila telah memenuhi persyaratan hukum, menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Deby, Dery, Defran dan pihak lainnya yang masuk dalam perkara tersebut.

"Kami meminta dan mendesak Polres Aceh Tamiang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para tersangka yang tidak hadir. Jika secara hukum telah memenuhi unsur untuk diterbitkan DPO, maka kami berharap DPO segera dikeluarkan," tegas Mohd Assad.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang diduga terlibat harus mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan hak-hak hukum Willy Erdin Al Amri tetap terpenuhi.

Keluarga berharap proses hukum perkara tersebut dapat berjalan secara terbuka dan adil, sehingga seluruh fakta dalam peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.(FAHRID) Kaperwil Aceh