Perluas Jangkauan Pelayanan, Ka. LPKA Banda Aceh Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pos Bapas se-Indonesia

Perluas Jangkauan Pelayanan, Ka. LPKA Banda Aceh Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pos Bapas se-Indonesia

MetroNusantaraNews.com| Banda Aceh – Dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan pemasyarakatan sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum, Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama jajaran mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Bidang Pelaksanaan Tugas Pos Bapas se-Indonesia, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Sekretariat LPKA Banda Aceh, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-171 tanggal 9 Oktober 2026 tentang Penguatan Tugas dan Fungsi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan.

Penguatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan pemasyarakatan yang lebih mudah dijangkau masyarakat, khususnya dalam menghadapi kendala geografis. Keberadaan Pos Bapas di lingkungan Lapas maupun Rutan diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Bapas induk dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antar-Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Pembimbing Kemasyarakatan Ditjenpas RI, Ceno Hersusetiokartiko, Bc.IP., S.H., M.H., bersama tim memberikan arahan dan penguatan mengenai peran, tugas, fungsi, serta regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pos Bapas.

Pemaparan juga disertai sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan maupun kebutuhan dalam pelaksanaan tugas Pos Bapas di wilayah masing-masing.

Sejumlah hal menjadi latar belakang penguatan tersebut, antara lain evaluasi layanan pemasyarakatan, tuntutan masyarakat, hasil observasi lapangan melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas), serta pelaksanaan program Quick Win 30 hari.

Sementara itu, fokus pelaksanaan tugas di Pos Bapas mencakup kehadiran dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan persidangan pengadilan, fasilitasi diversi dan keadilan restoratif, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien, serta pelayanan penelitian kemasyarakatan (Litmas).

Melalui penguatan ini, Pos Bapas diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen penting dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih responsif, efektif dan dekat dengan masyarakat.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Pos Bapas dari UPT Pemasyarakatan se-Indonesia tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.

Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa penguatan tugas dan fungsi ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman jajaran sekaligus memperkuat pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan di lapangan.

Dengan semakin optimalnya peran Pos Bapas, diharapkan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan klien pemasyarakatan tanpa terkendala jarak maupun kondisi geografis.(FAHRID) Kaperwil Aceh