HUT ke-81 RI, 4.833 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi, 25 Orang Langsung Bebas

HUT ke-81 RI, 4.833 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi, 25 Orang Langsung Bebas

MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh — Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Penyerahan remisi tersebut berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (17/8/2026), dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh beserta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Forkopimda, stakeholder dan mitra terkait.

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., turut mengikuti kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi warga binaan dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan tersebut.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, kepada sejumlah penerima. Kegiatan ini menjadi momentum penghargaan atas keberhasilan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, terdapat 4.849 orang yang diusulkan memperoleh Remisi Umum tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.833 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum, sementara 16 orang tidak mendapatkan SK remisi.

Dari 4.833 penerima remisi, sebanyak 4.806 merupakan narapidana dewasa, sedangkan 27 orang merupakan anak binaan pada LPKA Banda Aceh.

Remisi yang diberikan terbagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, sedangkan 25 orang menerima RU II yang membuat penerimanya langsung bebas.

Untuk RU I, sebanyak 525 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang memperoleh dua bulan, 1.379 orang memperoleh tiga bulan, 796 orang memperoleh empat bulan, 721 orang memperoleh lima bulan, dan 381 orang memperoleh enam bulan.

Sementara itu, penerima RU II terdiri atas tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang memperoleh remisi lima bulan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.

Dalam sambutan itu disampaikan bahwa momentum peringatan kemerdekaan menjadi kesempatan untuk meneguhkan komitmen dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Kegiatan yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” tersebut berlangsung khidmat, lancar, dan tertib.

Bagi LPKA Banda Aceh, pemberian remisi menjadi bagian penting dalam proses pembinaan anak binaan sekaligus memberikan motivasi agar mereka terus menunjukkan perubahan positif dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut turut menjadi wujud apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.(FAHRID) Kaperwil Aceh