PN Kalianda Kabulkan Gugatan Praperadilan Kades Karyatunggal Tubagus Dana Natapraja

PN Kalianda Kabulkan Gugatan Praperadilan Kades Karyatunggal Tubagus Dana Natapraja
PN Kalianda Kabulkan Gugatan Praperadilan Kades Karyatunggal Tubagus Dana Natapraja
LAMPUNG SELATAN - metronusantaranews.com - Pengadilan Negeri Kalianda kabulkan gugatan praperadilan Kepala Desa Karyatunggal Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Tubagus Dana Natapraja melawan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, Rabu 15 Juni 2022. Dalam amar putusannya, hakim tunggal Ryzza Dharma SH menyebutkan mengabulkan gugatan praperadilan Pemohon sebagaimana yang dimohonkan. “Mengabulkan Permohonan gugatan  Pemohon sebagaimana yang telah dimohonkan, penetapan tersangka sebagai kekuatan hukum yang mengikat,” ucap Ryzza dalam penggalan putusan. Sebelumnya dalam gugatannya, TDN melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Merik Havit SH MH yang terdiri dari Hasanuddin SH, Zamroni SH, Pantra Agung SH, Deni Galih Razy SH, Fikri Amrullah SH, dan Daniel Simamora SH meminta hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kalianda (Termohon) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 dibatalkan. Berikut 6 poin Petitum Permohonan : 1. Mengabulkan permohonan praperadalilan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 3.Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud penetapan tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana yang dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Dan oleh karenanya penyidikan a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat; 4.Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum. “5 .Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon  yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Dan ke-6.Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara,” bunyi gugatan tersebut. Sementara, Termohon dalam hal ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang diwakilkan oleh Djati Waluya SH menolak berkomentar.  “Langsung saja dengan kasi Pidsus,” tukasnya. Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Tubagus Dana Natadipraja oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016-2019, pada Senin 23 Mei 2022 silam. (Tim)