Polres Pidie Bersama TNI dan Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, 93 Besi Gelondongan dan Sejumlah Mesin Diamankan
MetroNusantaraNews.com | Pidie – Kepolisian Resor Pidie bersama TNI, Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta personel Brimob Polda Aceh melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah KM 14 dan KM 17, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Penertiban yang berlangsung selama dua hari, 17 hingga 18 September 2026, tersebut dipimpin Kabagops Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap. Kegiatan menjadi bagian dari langkah terpadu aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dalam menangani aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum turun ke lokasi, Polres Pidie terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Pidie serta instansi terkait. Koordinasi dilakukan untuk menyatukan langkah, menentukan sasaran serta memastikan kegiatan penertiban berjalan aman, terukur dan sesuai ketentuan.
Kapolres Pidie kemudian memimpin apel kesiapan personel sebelum tim bergerak menuju lokasi. Dalam arahannya, seluruh personel diminta menjalankan tugas secara profesional dan humanis, mengutamakan keselamatan serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan maupun para penambang sudah tidak berada di tempat. Kendati demikian, tim gabungan tetap melakukan penertiban terhadap berbagai sarana dan prasarana yang ditinggalkan dan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan, di antaranya 93 unit besi tabung gelondongan, tiga unit mesin diesel, 28 sak karung material, satu unit tong pembakaran serta sejumlah barang lainnya.
Selain mengamankan peralatan, petugas juga membongkar dan memusnahkan camp hunian yang terbuat dari kayu dan material terpal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat tinggal maupun sarana pendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres Pidie menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian langkah yang telah dilakukan secara bertahap, mulai dari upaya preemtif dan preventif berupa imbauan, edukasi, koordinasi hingga pemantauan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah kita lakukan sebelumnya, baik melalui langkah preemtif maupun preventif. Ketika masih ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dilakukan langkah penertiban secara terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah,” ujar Kapolres Pidie.
Menurutnya, penanganan PETI tidak hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan serta tata kelola sumber daya alam.
“Polres Pidie bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Pidie akan terus membangun sinergitas dalam melakukan pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak lingkungan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” lanjutnya.

Kapolres Pidie turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Pidie, Kodim 0102/Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie dan Brimob Polda Aceh yang telah bersinergi dalam pelaksanaan penertiban tersebut.
“Penanganan PETI membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Kami berharap sinergitas ini terus dipertahankan sehingga upaya menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pidie dapat berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban di wilayah KM 14 dan KM 17 Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
