Tempat Hiburan Sunter Disorot, Pelajar Diduga Bebas Konsumsi Miras

Tempat Hiburan Sunter Disorot, Pelajar Diduga Bebas Konsumsi Miras

Metronusantaranews.com, Jakarta — Aktivitas sejumlah tempat hiburan di kawasan RW 14, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan masyarakat. Persoalannya bukan sekadar keramaian hingga memenuhi area parkir dan badan jalan, melainkan munculnya dugaan pengunjung yang masih berstatus pelajar dapat memasuki tempat hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa pemeriksaan identitas yang memadai.

Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah sumber yang mengaku pernah datang ke salah satu tempat hiburan di kawasan itu menceritakan mekanisme masuk yang disebut lebih menitikberatkan pada kewajiban membeli minuman beralkohol ketimbang pemeriksaan kartu identitas.

Salah satu tempat yang disebut dalam informasi tersebut adalah Andrew's Party Mart.

Seorang sumber bernama Andrew's Party Mart, sebagaimana dikutip media ini, mengatakan dirinya bersama teman-temannya dapat masuk tanpa diminta menunjukkan KTP atau identitas.

Menurut sumber tersebut, syarat utama untuk masuk adalah membeli minuman terlebih dahulu.

“Semua pada saat masuk harus beli minuman dulu, tergantung berapa orang yang masuk,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).

Ia menyebut pembelian minimal yang harus dipenuhi berada di kisaran Rp200 ribu.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan usia pengunjung, terutama apabila tempat tersebut menjual atau menyediakan minuman beralkohol kepada konsumen.

Pelajar Mengaku Bisa Masuk Tanpa Pemeriksaan KTP

Kesaksian lain datang dari seorang pemuda berinisial Fery, nama samaran, yang mengaku berusia 18 tahun dan masih duduk di kelas 2 SMA.

Menurut Fery, dirinya datang bersama teman-teman sebaya dan melihat cukup banyak pengunjung dengan rentang usia yang menurutnya tidak jauh berbeda dari dirinya.

“Umur-umur saya banyak masuk di situ,” kata Fery.

Ia mengatakan kebutuhan pembelian minuman kemudian dibagi bersama teman-temannya.

"Kita Sistem patungan, karena terdapat batas minimal pembelian." ucapnya.

“Patungan, tergantung harganya juga. Kalau umpama di bawah 100 nggak boleh juga. Kalau 200 itu minimal orang masuk paling dua, tiga kalau beli satu botol,” ujarnya.

Kesaksian tersebut menggambarkan adanya dugaan pola masuk yang menjadikan pembelian minuman sebagai bagian dari persyaratan akses ke tempat hiburan.

Namun, mekanisme tersebut tetap memerlukan klarifikasi langsung dari pengelola tempat usaha untuk memastikan bagaimana sebenarnya prosedur pemeriksaan usia dan identitas diberlakukan kepada setiap pengunjung.

Masuk, Beli Minuman, Tangan Ditempel Cap

Fery juga menggambarkan proses yang menurut pengakuannya ia alami ketika memasuki tempat tersebut.

Menurut dia, pengunjung terlebih dahulu melewati area yang menjadi tempat penjualan atau pajangan minuman. Setelah pembelian dilakukan, tangan pengunjung kemudian diberi cap sebagai tanda bahwa yang bersangkutan diperbolehkan masuk ke area berikutnya

Yang menjadi persoalan, kata Fery, pembelian minuman tersebut disebut tidak disertai pemeriksaan KTP.

Dengan pola demikian, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana verifikasi umur dilakukan oleh pengelola, terutama apabila minuman yang dibeli merupakan minuman beralkohol.

Pemeriksaan identitas menjadi penting karena ketentuan perdagangan minuman beralkohol telah mengatur pembatasan konsumen.

Dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, Pasal 15 pada versi awalnya mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diberikan kepada konsumen berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga. Regulasi tersebut kemudian mengalami sejumlah perubahan, sehingga penerapan ketentuan harus dilihat bersama aturan perubahannya.

Artinya, dugaan tidak adanya pemeriksaan identitas bukan perkara sepele apabila benar terjadi dalam praktik penjualan minuman beralkohol.

Pengunjung Diduga Mabuk hingga Harus Dibopong

Sorotan semakin menguat setelah media ini melakukan pemantauan terhadap kondisi pengunjung yang keluar dari lokasi.

Dalam pantauan tersebut, terdapat pengunjung yang terlihat harus dibopong atau digotong oleh orang lain karena kondisi tubuhnya sempoyongan. Kondisi tersebut diduga menunjukkan pengunjung berada dalam keadaan mabuk.

Namun, kondisi fisik seseorang di ruang publik tidak dengan sendirinya dapat dijadikan kesimpulan mengenai jenis atau jumlah minuman yang dikonsumsinya. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang apabila hendak memastikan penyebab kondisi tersebut.

Meski demikian, temuan lapangan tersebut memperkuat pertanyaan masyarakat mengenai pengawasan konsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan yang ramai dikunjungi anak muda.

Helen Mart Juga Disorot

Bukan hanya Andrew's Party Mart yang disebut dalam informasi yang diterima media ini. Tempat lain, yakni Helen Mart, juga disebut diduga menerapkan pola yang serupa.

Seorang sumber bernama Nono, nama samaran, mengatakan bahwa pengunjung dapat masuk tanpa pemeriksaan identitas dengan syarat membeli minuman beralkohol

“Sama dengan Andrew's, bebas juga masuk, cuma harus beli minuman alkohol,” kata Nono, Selasa (8/9/2026).

Keterangan tersebut masih merupakan kesaksian sumber dan membutuhkan konfirmasi langsung dari pengelola Helen Mart maupun pemeriksaan oleh instansi terkait.

Jika benar terdapat pola serupa di sejumlah tempat, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai perilaku pengunjung. Pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta perlindungan terhadap pengunjung berusia muda menjadi hal yang patut diperiksa.

Empat Tempat Hiburan Berdekatan

Di kawasan RW 14 Sunter Agung disebut terdapat sejumlah tempat hiburan yang lokasinya relatif berdekatan, antara lain Bajawa, Camden, Andrew's Party Mart dan Helen Mart.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, dua lokasi yang paling ramai menjadi perhatian adalah Helen Mart dan Andrew's Party Mart.

Keramaian pengunjung bahkan disebut berdampak pada kondisi sekitar. Kendaraan pengunjung dilaporkan memenuhi area parkir hingga sebagian berada di pinggir jalan dan trotoar.

Fenomena tersebut membuat aktivitas tempat hiburan tidak hanya menjadi urusan pengusaha dan pengunjung, tetapi juga bersinggungan dengan kepentingan masyarakat sekitar, mulai dari ketertiban lingkungan, lalu lintas, hingga pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Bukan Sekadar Soal Hiburan, Pengawasan Jadi Pertanyaan

Peredaran minuman beralkohol di Indonesia bukan merupakan aktivitas yang tanpa regulasi. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan berbagai ketentuan mengenai pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tercatat telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain melalui regulasi perubahan pada 2014, 2015, 2016, 2018 dan 2019.

Karena itu, ketika muncul informasi mengenai tempat hiburan yang diduga menerima pengunjung tanpa pemeriksaan identitas dan kemudian mengaitkan akses masuk dengan pembelian minuman beralkohol, diperlukan verifikasi menyeluruh.

Yang harus diperiksa bukan hanya apakah pengunjung menunjukkan KTP, tetapi juga status perizinan usaha, jenis izin penjualan minuman beralkohol, kategori minuman yang dijual, mekanisme pengawasan usia, serta aturan daerah yang berlaku terhadap kegiatan usaha tersebut.

Ancaman Pidana bagi Pemberian Minuman Memabukkan kepada Anak

Persoalan menjadi lebih serius apabila benar terdapat pemberian atau penjualan minuman memabukkan kepada anak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur dalam Pasal 424 ayat (2) bahwa setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori II. Ketentuan yang sama juga memuat pemberatan tertentu apabila perbuatan dilakukan dalam menjalankan pekerjaan.

Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan atau kesaksian sepihak. Harus ada pemeriksaan terhadap fakta, usia pihak yang terlibat, bentuk transaksi, jenis minuman, siapa yang menjual atau memberikan, serta alat bukti lain yang sah.

Karena itu, dugaan yang muncul di Sunter Agung perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait.

Tokoh Masyarakat: Jangan Tunggu Ada Korban

Salah seorang tokoh masyarakat Sunter Agung, Darman T, meminta persoalan tersebut tidak dianggap sebagai persoalan biasa.

Menurut dia, apabila benar terdapat tempat usaha yang memberikan akses kepada pengunjung berusia muda untuk memperoleh minuman beralkohol tanpa pemeriksaan identitas, pemerintah dan aparat terkait harus mengambil tindakan sesuai kewenangan.

“Ini adalah pelanggaran yang merusak anak di bawah umur. Harus ditindak tegas. Kami berharap pihak-pihak terkait, khususnya yang menerbitkan izin usaha serta institusi yang menangani pengawasan penjualan minuman alkohol, segera bertindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Darman menilai keuntungan ekonomi tidak boleh mengalahkan kepentingan perlindungan generasi muda.

Menurut dia, apabila praktik semacam itu dibiarkan, bukan tidak mungkin muncul tempat-tempat lain yang menerapkan pola serupa.

“Pengusaha hanya memikirkan keuntungan dan duit tanpa memikirkan efek negatif yang malah akan merusak generasi muda. Tempat hiburan tersebut menyiapkan lubang kehancuran untuk Gen Z. Cabut saja izinnya,” katanya.

Ia meminta pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga turun langsung melakukan pemeriksaan jika ditemukan laporan masyarakat.

Perlu Audit Perizinan dan Pengawasan

Dugaan yang berkembang di Sunter Agung pada akhirnya membutuhkan jawaban dari sejumlah pihak.

Pemerintah daerah perlu memastikan apakah seluruh tempat usaha yang disebut dalam laporan memiliki perizinan yang sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

Sementara instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan perdagangan minuman beralkohol perlu memastikan apakah mekanisme penjualan, pembatasan konsumen, dan pengawasan usia telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Aparat kepolisian juga dapat melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi adanya tindak pidana.

Di sisi lain, pengelola tempat hiburan memiliki hak untuk memberikan penjelasan, membantah maupun mengoreksi informasi yang dianggap tidak sesuai fakta.

Sebab, tuduhan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata melalui kesaksian.

Pertanyaan Besar untuk Pengelola dan Pemerintah

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka.

Apakah seluruh pengunjung benar-benar diperiksa identitasnya?

Apakah pembelian minuman menjadi syarat masuk?

Berapa usia minimum pengunjung yang diperbolehkan masuk?

Apakah minuman beralkohol hanya dijual kepada konsumen yang memenuhi persyaratan usia?

Bagaimana mekanisme pengawasan ketika pengunjung berada di dalam tempat hiburan?

Dan yang tak kalah penting, apakah kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan seluruh perizinan dan ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan lapangan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Warga Minta Jangan Ada Pembiaran

Bagi masyarakat Sunter Agung, persoalan utama bukan keberadaan tempat hiburan semata. Masyarakat berhak memperoleh ruang hiburan yang tertib, sementara pengusaha juga memiliki hak menjalankan kegiatan usaha sesuai izin.

Yang menjadi persoalan adalah apabila kegiatan usaha tersebut diduga mengabaikan aturan mengenai penjualan minuman beralkohol, terutama ketika menyangkut pengunjung berusia muda.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas diperlukan agar aturan tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pengelola juga berhak memperoleh pemulihan nama baik melalui klarifikasi dan pemberitaan berimbang.

Dengan demikian, pengawasan tidak seharusnya menunggu sampai muncul korban, keributan, kecelakaan, atau persoalan pidana baru kemudian bergerak.

Sunter Agung membutuhkan kepastian: tempat hiburan boleh beroperasi, tetapi aturan mengenai siapa yang boleh membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol harus ditegakkan.

Redaksi media ini terbuka menerima hak jawab dan koreksi dari Andrew's Party Mart, Helen Mart, Bajawa, Camden, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.