Presiden Prabowo Terbitkan Surpres : Usulan Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit & Pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Terbitkan Surpres : Usulan Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit & Pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto

Metronusantaranews.com, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026, berisi usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, sekaligus pengusulan pengangkatan Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang baru.

Surpres Diterima DPR, Uji Kelayakan Langsung Dilaksanakan

Surpres tersebut diterima Pimpinan DPR RI pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026, dan langsung diserahkan ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi bahwa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto langsung dilaksanakan pada hari yang sama di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Pagi ini Pimpinan DPR menerima surat dari Presiden — Nomor R57/Pres/2026, tertanggal 30 September 2026 — perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri," ungkap Habiburokhman.

Proses Berjalan Cepat

Langkah ini menandai transisi pucuk pimpinan kepolisian negara. Masyarakat menantikan proses seleksi yang transparan, objektif, dan mengutamakan integritas serta kapabilitas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Hasil uji kelayakan akan menjadi dasar keputusan DPR RI sebelum pengesahan resmi.