PABLO BENUA MENANG KASASI! PUTUSAN KASASI MA TEGASKAN KEPEMIMPINAN INI DI BAWAH TRI FIRDAUS AKBARSAH

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus perkara sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 1470.

PABLO BENUA MENANG KASASI! PUTUSAN KASASI MA TEGASKAN KEPEMIMPINAN INI DI BAWAH TRI FIRDAUS AKBARSAH

Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus perkara sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 1470.

Dalam putusan tersebut, berdasarkan keterangan tim kuasa hukum INI dalam konferensi pers, Mahkamah Agung menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat hasil Kongres ke-24 Ikatan Notaris Indonesia di Tangerang, Banten, pada 30–31 Agustus 2023, yang menetapkan Tri Firdaus Akbarsah sebagai Ketua Umum dan Agung Iriantoro sebagai Sekretaris Umum.

Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pengurus INI di bawah kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsah untuk melakukan konsolidasi organisasi serta mengajak seluruh anggota kembali bersatu setelah adanya dualisme kepengurusan.

Ketua Umum INI Tri Firdaus Akbarsah mengimbau seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia untuk menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi.

“Mari kita hormati putusan tersebut, putusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang tertinggi yang patut kita hormati dan patut kita patuhi. Lembaga mana lagi yang kita patuhi kalau bukan lembaga tertinggi adalah Mahkamah Agung di mana putusan 1470 tersebut adalah putusan kasasi.”

Tri Firdaus juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang persatuan bagi seluruh anggota INI. Menurutnya, perbedaan yang terjadi selama proses sengketa tidak seharusnya terus menjadi penghalang bagi organisasi untuk menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, pengurus pusat juga menyatakan kesediaannya untuk tetap mengakui sejumlah kegiatan, keanggotaan Anggota Luar Biasa (ALB), serta sertifikat seminar yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh anggota di bawah kepengurusan kubu KLB.

Tim kuasa hukum INI, Pablo Benua, menjelaskan sejumlah poin penting yang terdapat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam konferensi pers tersebut, Pablo membacakan bagian amar putusan yang menjadi dasar bagi kepengurusan INI di bawah Tri Firdaus Akbarsah.

“Menyatakan para termohon kasasi 1, 2, dan 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para pemohon kasasi, menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan dan hasil kongres ke-24 Ikatan Notaris Indonesia yang diselenggarakan di Tangerang Banten pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2023 dengan ketua umumnya adalah Bapak Tri Firdaus Akbarsah.”

Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum, hasil Kongres ke-24 di Banten menjadi dasar legalitas kepengurusan INI yang dipimpin Tri Firdaus Akbarsah. Sementara itu, kepengurusan yang lahir dari Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Bandung pada 29 Oktober 2023 disebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan tersebut.

Perwakilan Dewan Kehormatan Pusat INI turut memberikan penjelasan mengenai konsekuensi putusan tersebut terhadap kegiatan yang mengatasnamakan pengurus pusat.

“Oleh karena putusan Mahkamah Agung dalam salah satu amar putusannya juga mengatakan bahwa yang secara hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang sah sebagai pengurus pusat dengan ketua Tri Firdaus Akbarsah dan Sekretaris Agung Iriantoro, maka selain dari itu tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan kegiatan yang mengatasnamakan pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia.”

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa setelah adanya putusan kasasi, penggunaan nama, identitas, atribut, maupun penyelenggaraan kegiatan yang mengatasnamakan Pengurus Pusat INI perlu mengacu pada kepengurusan yang dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan.

Meski membuka ruang rekonsiliasi, tim kuasa hukum INI menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan pihak yang menggunakan nama, logo, lambang, kop surat, maupun atribut INI tanpa dasar hukum.

Pablo Benua menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang masih menggunakan identitas organisasi tersebut.

“Mengimbau untuk tidak lagi ada oknum-oknum yang menggunakan nama lambang kop surat yang mengatasnamakan ini Ikatan Notaris Indonesia. Sehingga setelah ini dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang termasuk Bapak Kapolri dan Kabaintelkam bagi pihak-pihak di daerah atau bahkan mungkin dari pihak kubu Irfan Adiansyah bilamana kedapatan menggunakan logo lambang kop surat atau apapun yang atribut yang bertuliskan Ikatan Notaris Indonesia maka akan kami proses hukum.”

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan respons terhadap dugaan penggunaan atribut dan identitas organisasi tanpa hak. Adapun tindakan hukum yang akan ditempuh nantinya tetap bergantung pada fakta dan proses hukum yang berlaku.

Pasca putusan kasasi tersebut, pengurus INI di bawah kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsah menyatakan akan memprioritaskan konsolidasi organisasi di berbagai daerah.